JawaPos.com - Kasus dugaan penggelapan dana umrah oleh Hanania Group memasuki babak baru. Sejumlah jamaah yang menjadi korban sepakat untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian ganti rugi dan kejelasan nasib mereka.
Langkah tegas ini diambil setelah para korban merasa tidak mendapatkan kepastian terkait keberangkatan maupun pengembalian dana yang telah mereka setorkan.
Skala kasus dugaan penggelapan dana umrah ini terbilang fantastis. Berdasarkan pendataan mandiri yang dilakukan oleh sesama jamaah, total kerugian diperkirakan mencapai angka yang sangat besar.
Baca Juga: Pemda Mencari Cara Tekan Belanja Pegawai tanpa Korbankan PPPK
"Berdasarkan informasi sementara yang kami terima dari para jamaah, total kerugian diperkirakan dapat mencapai kurang lebih Rp100 miliar. Namun, kami berharap seluruh data dapat segera diverifikasi agar jumlah kerugian menjadi jelas dan dapat diperjuangkan secara hukum," ujar Anny Rofi saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Melihat angka yang fantastis tersebut, jamaah mendesak adanya keterlibatan aktif dari lembaga negara untuk mengusut tuntas aset-aset milik travel agen tersebut.
"Kami berharap aparat penegak hukum, PPATK, dan kementerian terkait dapat membantu membuka kejelasan mengenai aliran dana, aset, dan bentuk perlindungan kepada jamaah. Kami ingin proses ini berjalan tertib dan benar-benar berpihak pada pemulihan hak jamaah," tambah Anny.
Bagi para korban, kasus dugaan penggelapan dana umrah Hanania Group ini bukan sekadar masalah kerugian materi semata. Ada impian besar untuk menginjakkan kaki di Tanah Suci yang kini terancam kandas.
Uli Amelia, salah satu jamaah terdampak, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa jamaah sangat membutuhkan tanggung jawab nyata dari pihak travel.
"Kami sudah membayar dengan harapan bisa berangkat ibadah umrah. Yang kami butuhkan saat ini adalah kejelasan, kepastian, dan tanggung jawab. Kami berharap hak kami dapat dipulihkan," terangnya.
Dampak psikologis akibat ketidakpastian ini juga dirasakan oleh keluarga jamaah. Banyak dari mereka yang sudah melakukan persiapan matang sejak jauh-jauh hari.
"Bagi kami, ini bukan sekadar soal uang. Banyak jamaah yang sudah mempersiapkan diri, keluarga, dan biaya sejak lama. Kami berharap ada solusi nyata, bukan hanya janji," ujar Anna Luthfiah, jamaah terdampak lainnya.
Kuasa Hukum Desak PPATK Lacak Aliran Dana Travel
Tim Kuasa Hukum korban Joddy Mulyasetya Putra menegaskan, pihaknya saat ini fokus mengawal pemulihan hak klien, termasuk mendorong penelusuran aset (asset tracing) milik Hanania Group atau PT Khazanah Tamma Internasional.
"Posisi kami jelas. Kami mewakili beberapa jamaah yang telah memberikan kuasa kepada kami. Fokus kami adalah memastikan hak klien kami diperjuangkan secara terukur, termasuk melalui pengawalan proses pidana, pengajuan restitusi, penyitaan aset, penelusuran aliran dana, dan langkah perdata untuk pengembalian dana atau ganti kerugian," tegasnya.
Joddy menambahkan, hukuman penjara bagi pelaku saja tidak cukup. Hal yang paling krusial bagi jamaah saat ini adalah bagaimana uang mereka bisa kembali.
"Bagi kami, proses pidana penting. Namun, bagi jamaah, pemulihan dana dan kejelasan penggunaan dana juga sama pentingnya. Karena itu, kami mendorong adanya penelusuran aliran dana dan transparansi dari pihak-pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tambah Joddy.
Untuk itu, Tim Kuasa Hukum mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Agama (atau kementerian terkait) untuk turun tangan memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai pengawasan travel umrah ini.