JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menyampaikan penyesalannya di hadapan majelis hakim saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel mengakui kelalaiannya sebagai pejabat publik hingga akhirnya harus berhadapan dengan proses hukum dan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima tahun penjara.
“Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, seharusnya saya dapat menjaga amanah dengan lebih baik dan lebih berhati-hati,” kata Noel membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (25/5).
Ia menegaskan, penyesalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perkara hukum yang tengah dihadapinya, tetapi juga menyangkut hilangnya kepercayaan masyarakat akibat kurangnya kewaspadaan dalam menjalankan tugas dan relasi jabatan.
Menurut Noel, dirinya seharusnya lebih cermat dalam menyikapi setiap bentuk komunikasi, hubungan kerja, maupun lingkungan jabatan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Mantan Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) itu juga menyampaikan, dirinya tidak bermaksud mencari pembenaran ataupun menyalahkan pihak lain atas kasus tersebut. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh perjalanan hidup dan pengabdiannya sebelum menjatuhkan putusan.
“Hari ini saya hanya ingin menyampaikan perjalanan hidup, nilai-nilai yang membentuk diri saya, pekerjaan yang pernah saya lakukan, serta penyesalan yang saya rasakan, agar majelis hakim dapat melihat saya sebagai manusia secara utuh,” tuturnya.
Noel dituntut 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,4 miliar
Peleidoi ini dibacakan satu pekan setelah Noel dituntut 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari oleh JPU KPK. Jaksa meyakini, Noel bersama terdakwa lain menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.435.000.000 atau Rp 1,4 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa meyakini, Noel terbukti menerima aliran uang haram sebesar Rp 4.435.000.000. Uang itu terdiri atas penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar, penerimaan gratifikasi sebesar Rp 3.435 miliar, dan satu unit sepeda motor Ducati Scramble dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Irvian Bobby Mahendro seharga Rp 600.000.000.
Baca Juga: Noel Menyesal jadi Wamenaker Hanya 10 Bulan Tapi Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa menyatakan, penerimaan uang tersebut telah dikembalikan oleh Noel ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 3 miliar. Sehingga Noel harus mengembalikan sisa uang sebesar Rp 1,4 miliar.
Noel Ebenezer dituntut melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.