← Beranda
Buntut Dua WNA Austria Tewas di Jembatan Air Terjun Cunca Wulang, Dinas Pariwisata Manggarai Barat Bakal Diperiksa Polisi
Ryandi ZahdomoSenin, 25 Mei 2026 | 22.55 WIB
Personel Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Maumere, Kabupaten Sikka, NTT mengevakuasi jenazah dua warga negara asing asal Austria yang dilaporkan meninggal dunia setelah terjatuh dari Jembatan Gantung Cunca Wulang di Kabupaten Manggarai Barat, Minggu. (Antara).

 

JawaPos.com - Polres Manggarai Barat mengusut tewasnya dua warga negara asing (WNA) asal Austria di destinasi wisata Air Terjun Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat. Pasangan suami istri tersebut meregang nyawa setelah terjatuh dari jembatan gantung yang rapuh pada Minggu (24/5).

Pihak kepolisian kini fokus mendalami adanya unsur kelalaian dalam pengelolaan fasilitas di objek wisata populer tersebut.

"Begitu menerima laporan, personel piket fungsi bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Manggarai Barat langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan area, memasang garis polisi, serta mengevakuasi korban ke RSUD Komodo guna pemeriksaan visum," ujar Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang dalam keterangannya, Senin (25/5).

Jembatan Lapuk dan Bolong 1,2 Meter

Korban diketahui berinisial J, 54, dan A, 56. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pasutri turis asing ini ditemukan meninggal dunia di atas batu tepat di bawah jembatan gantung berketinggian 10 meter.

Penyebab jatuhnya korban diduga kuat karena kondisi infrastruktur yang tidak layak. Polisi menemukan bagian papan jembatan yang patah hingga menyisakan lubang sepanjang 1,20 meter. Selain itu, keseluruhan konstruksi jembatan gantung tersebut memang sudah rapuh.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi. Mereka yang diperiksa mulai dari sopir, tour guide lokal, petugas pos jaga, kepala desa, hingga personel kepolisian yang pertama kali menerima laporan.

"Hasil pemeriksaan sementara mengungkap adanya kondisi jembatan yang sebagian papan sudah goyang dan terangkat. Selain itu, tidak terdapat SOP tertulis terkait pengecekan rutin jembatan maupun sistem keselamatan wisata yang memadai," jelas AKBP Christian Kadang.

Minim Rambu Keselamatan dan Asuransi Wisata

Sebelum insiden maut terjadi, pemandu wisata lokal sebenarnya sempat mengingatkan kedua korban bahwa jalur treking menuju lokasi cukup licin. Nahas, saat pasutri asal Austria ini melintasi jembatan gantung, papan yang dipijak jebol dan membuat keduanya terhempas ke dasar kali.

Penyelidikan polisi juga mengungkap fakta mengejutkan lainnya terkait manajemen keselamatan di Air Terjun Cunca Wulang. Di lokasi tersebut, polisi tidak menemukan adanya rambu peringatan dini mengenai kerusakan jembatan.

Bukan hanya itu, pengelola ternyata tidak menyediakan asuransi wisata bagi pengunjung. Para petugas dan tour guide lokal di kawasan tersebut juga mengaku belum pernah mendapatkan pelatihan keselamatan wisata.

Dinas Pariwisata Manggarai Barat Bakal Diperiksa
Untuk mengusut tuntas kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa buku registrasi tamu serta dokumen pengelolaan kawasan wisata. Langkah hukum selanjutnya, polisi akan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas fasilitas publik tersebut.

"Langkah lanjutan yang kami lakukan antara lain pemeriksaan terhadap Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat, pengelola wisata, pihak hotel, hingga koordinasi dengan ahli konstruksi dan Laboratorium Forensik untuk memastikan penyebab pasti kejadian," tegas Kapolres.

Baca Juga: 2 WNA Asal Austria Meninggal usai Jatuh dari Jembatan Gantung Cunca Wulung Labuan Bajo

Saat ini, kedua jenazah turis Austria tersebut masih disemayamkan di Ruang Jenazah RSUD Komodo sembari menunggu koordinasi dengan Kedutaan Besar Austria. Polisi berjanji akan mengusut tuntas tragedi ini secara transparan.

"Kami akan mendalami seluruh aspek, baik terkait standar keselamatan wisata, tanggung jawab pengelolaan fasilitas, maupun unsur kelalaian yang mungkin terjadi. Semua akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.

 

EDITOR: Kuswandi