← Beranda
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Satelit 123 BT Kembali Hadirkan Mantan Pejabat Kemhan
Syahrul YunizarKamis, 14 Mei 2026 | 17.59 WIB
Ilustrasi korupsi.

 

JawaPos.com - Saksi fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi satelit 123 bujur timur hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II-8 Jakarta. Kali ini mantan pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) Mayjen TNI (Purn) Masri yang memberikan kesaksian di ruang sidang.

Kesaksian Masri disampaikan atas terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan Thomas Van Der Heyden. Dalam sidang tersebut, Masri memastikan bahwa dirinya tidak pernah diperintahkan oleh Leonardi untuk menerima Certificate of Performance (CoP) dari Navayo International AG.

Kesaksian tersebut disampaikan oleh Masri saat ditanyai oleh Rinto Maha selaku kuasa hukum Leonardi. Kepada saksi, Rinto menanyakan soal pernah atau tidak kliennya memerintahkan saksi untuk menerima CoP dalam proses pengadaan satelit tersebut. Dengan tegas, Masri menjawab tidak pernah.

”Tidak,” kata Masri yang pernah bertugas di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekuatan Pertahanan (Kuathan) Kemhan tersebut.

Baca Juga: Cuma Polda Metro Jaya yang Dipimpin Jenderal Bintang 3, Kok Bisa?

Purnawirawan TNI AD dengan pangkat terakhir mayjen tersebut lantas menyatakan bahwa perintah menerima CoP diperoleh dari Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan. Saat pengadaan satelit itu berlangsung, Bambang adalah atasan Masri di Ditjen Kuathan Kemhan. Bambang menjabat sebagai dirjen kuathan.

Setelah menerima CoP, Masri lantas melapor kepada Bambang. Dia juga mengaku tidak pernah memprotes atau mempertanyakan ihwal penerimaan CoP tersebut. Belakangan, CoP itu digunakan oleh Navayo untuk menagih pembayaran kepada Kemhan.

Dalam persidangan itu terungkap bahwa Masri menerima dan meneken CoP 2 kali. Pertama pada Januari 2017 dan kedua pada Maret 2017. Menurut dia, dokumen CoP tersebut disodorkan oleh Navayo yang kala itu didampingi oleh Surya Witoelar dan Thomas van Der Heyden pada April 2017.

Selain mendengarkan keterangan Masri, dalam persidangan tersebut juga digali mengenai proses audit internal yang dilakukan oleh Marsekal Pertama TM. Rudi Paulce Surbakti yang bertugas sebagai ketua tim Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas permasalahan yang muncul.

”Kami melakukan pemeriksaan sesuai kapasitas tim audit dengan tujuan tertentu untuk memastikan proses pengadaan dan administrasi proyek berjalan sesuai aturan,” ungkap Rudi.

Ketika ditanya soal dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Leonardi sebagai terdakwa, Rudi hanya menjelaskan, audit internal mendapati proyek pengadaan satelit tersebut belum didukung anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) karena kontrak diteken sebelum anggaran tersedia.

Selain itu, audit menemukan bahwa proyek tersebut tidak disertai surat penetapan pemenang dari menteri pertahanan (menhan) selaku pengguna anggaran. Juga tidak sesuai dengan disposisi menhan pada 2 November 2016 yang mengarahkan agar proses pengadaan dilakukan sesuai aturan.

Baca Juga: Komut Karabha Digdaya Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Hakim PN Depok

”Soal kriteria perbuatan melawan hukum, kami tidak mengatakan itu. Tetapi kami mengungkapkan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Artinya menandatangani kontrak di saat anggaran belum pasti itu sesuatu yang memang dilarang,” ungkap Rudi.

Dalam persidangan sebelumnya, 2 mantan petinggi Kemhan yang terdiri atas Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus yang pernah bertugas sebagai dirjen perencanaan pertahanan Kemhan dan Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan selaku mantan dirjen kuathan Kemhan sudah dihadirkan sebagai saksi.

Mereka dihadirkan untuk bersaksi atas dakwaan yang ditujukan kepada para terdakwa. Yakni mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 21 juta atau lebih dari Rp 306 miliar. Selain Leonardi dan Thomas Van der Heyden, CEO Navayo Internasional AG Gabor Kuti juga jadi terdakwa. Namun, dia masih buron.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan