← Beranda
Lawan Vonis 4 Tahun, Ibam Tak Hanya Ajukan Banding, Tapi Minta Perkara Korupsi Chromebook Diperiksa Ulang di PT DKI
Ryandi ZahdomoRabu, 13 Mei 2026 | 20.27 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief alias Ibam Bersama istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Langkah hukum berani diambil oleh pihak Ibrahim Arief alias Ibam dalam menghadapi vonis kasus korupsi Chromebook. Tak sekadar menyatakan banding, tim kuasa hukum Ibam bakal mengajukan permohonan pemeriksaan ulang perkara secara menyeluruh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum Ibam Afrian Bondjol menuturkan, adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim anggota dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, merupakan modal kuat. Hal ini menunjukkan adanya keraguan besar dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama.

"Dan kita di kesempatan ini juga kita akan mengajukan permohonan untuk diperiksa ulang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jadi kita tidak hanya minta banding, kita juga akan mengajukan permohonan untuk diperiksa ulang perkara ini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Afrian Bondjol di Jakarta Selatan, Rabu (13/5).

Baca Juga: Kakorlantas Irjen Agus Ingatkan Polantas Jaga Marwah Institusi, Beri Layanan Humanis kepada Rakyat

Menurutnya, pemeriksaan ulang ini memungkinkan Pengadilan Tinggi tidak hanya memeriksa berkas memori banding, tetapi juga memanggil kembali para saksi dan ahli.

"Nanti majelis akan periksa ulang saksi, dokumen, berkas, ahli yang dirasa perlu. Jadi kita minta jadi nanti seperti sidang di Pengadilan Negeri lagi," tambahnya.

Dasar Keraguan Hakim: Vonis Jauh di Bawah Tuntutan

Afrian menyoroti ketimpangan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim yang dianggapnya sebagai bentuk keragu-raguan. Sebagai informasi, Ibam dituntut 15 tahun penjara namun divonis 4 tahun penjara. Sementara untuk tuntutan lainnya sebesar 7,5 tahun, Ibam justru diputus nihil karena tidak terbukti.

"Artinya apa? Di sini ditambah ada dissenting dua orang hakim itu ya, artinya di sini ada keragu-raguan majelis di tingkat pertama dalam memutus perkara ini. Artinya apa? Ketika majelis ragu-ragu dalam memutus ya harusnya memberi keputusan bebas," tegas Afrian.

Ia meyakini bahwa dissenting opinion dari hakim Eryusman dan Andi Saputra adalah modal kuat untuk membalikkan keadaan di tingkat banding.

Ibam Kutip Pernyataan Presiden Prabowo: Jangan Ada Keraguan

Menanggapi vonis tersebut, Ibam mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai kepastian hukum. Ia menekankan bahwa dalam memutus perkara, tidak boleh ada ruang bagi keragu-raguan (beyond a reasonable doubt).

"Jadi seperti pernyataan Bapak Presiden (yang diputar dalam video) barusan ya bahwa dalam menetapkan sebuah putusan yang adil tidak boleh ada keragu-raguan sedikit pun gitu loh. Dan melihat adanya dua dissenting opinion, terutama sebenarnya itu adalah hal yang sangat jarang ya," ujar Ibam.

Ia menyatakan langkah hukum ini diambil demi mencari keadilan hakiki, mengingat posisinya sebagai konsultan yang merasa tidak memiliki kewenangan dalam proyek tersebut.

"Jangan sampai seorang konsultan yang sudah berusaha setransparan seperti itu tetap dikriminalisasi dan dipidana. Karena memang sebelum putusan ini muncul sekalipun sudah banyak sekali kekhawatiran yang beredar di masyarakat ya," katanya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah