← Beranda
KPK Amankan Kontainer hingga Geledah Rumah Pengusaha Heri Black di Semarang Terkait Dugaan Suap di Bea Cukai
Muhammad RidwanRabu, 13 Mei 2026 | 20.15 WIB
KPK mengamankan sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas yang diduga terkait dengan importir terafiliasi PT Blueray Cargo. (Dok KPK).

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas yang diduga terkait dengan importir terafiliasi PT Blueray Cargo. Tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pada Selasa (12/5), penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (13/5).

Budi menjelaskan, penyidik sempat membuka kontainer tersebut saat pemeriksaan di lapangan. Dari hasil pengecekan, kontainer diketahui berisi sparepart kendaraan.

Baca Juga: Hartati Musirun Mukmin Tetap Berangkat Haji Meski Rumah Tak Berbentuk Lagi, Yakin Allah Maha Kaya

"Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan," ujarnya.

Sementara, pada Senin (11/5), tim penyidik juga menggeledah rumah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan Blueray Cargo. Rumah yang berada di Semarang, Jawa Tengah, itu diduga milik pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik. Dari temuan itu, penyidik memperoleh informasi terkait dugaan upaya menghambat jalannya proses penyidikan.

“Penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Ada informasi berupa upaya pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” tegas Budi.

KPK menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara.

"Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan Importir, Forwader, maupun kepada pihak Ditjen BC," imbuhnya.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Mereka adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024–Januari 2026) dan Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen. Juga Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen, serta Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi P2.

Kemudian, John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan, manajer operasional PT Blueray.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan