JawaPos.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Depok tercoreng oleh ulah salah satu oknumnya. Seorang pria berinisial A, yang bekerja sebagai sopir MBG, ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sebagai kurir sabu.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya diungkap jajaran Polsek Tajurhalang di wilayah Citayam. Siapa sangka, di balik kemudi mobil penyalur makanan bergizi, A justru nekat "nyambi" sebagai kurir barang haram.
Berawal dari Penjual Pecel Lele
Dikutip dari Radar Depok (JawaPos Group), kasus ini mulai terendus saat tim Opsnal Polsek Tajurhalang mencurigai transaksi narkotika di wilayah Citayam, Kabupaten Bogor. Polisi awalnya mengamankan seorang pria berinisial D, yang sehari-harinya berjualan pecel lele.
D diringkus tanpa perlawanan di sebuah kebun kosong pada dini hari. Dari "nyanyian" pedagang pecel lele inilah, nama si sopir MBG mulai muncul ke permukaan.
Polisi Amankan Barang Bukti Sabu
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengonfirmasi bahwa penangkapan A dilakukan di kawasan Mampang, Pancoranmas, Kota Depok.
"Iya betul, kami menangkap sopir MBG berinisial A di kawasan Mampang, Pancoranmas. Yang bersangkutan diduga nyambi jadi kurir narkoba jenis sabu dan juga pemakai," ujar AKP Made Budi dikutip Rabu (13/5).
AKP Made Budi menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menemukan bukti kuat berupa satu paket sabu siap edar.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,03 gram," ungkapnya.
Diburu Hingga ke Pemasok Utama
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peran A. Selain mengonsumsi, ia diduga aktif membantu mengedarkan sabu di wilayah Depok dan sekitarnya.
Polisi kini tengah memburu pemasok utama yang memasok narkoba kepada A dan D. Identitas bandar tersebut dikabarkan sudah dikantongi oleh petugas.
"Barang tersebut didapat dari seseorang yang saat ini masih kami lakukan pengejaran," tambah AKP Made Budi.
Akibat perbuatannya, sopir MBG ini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Nama Penulis: RYANDI ZAHDOMO - ryandizahdomo@gmail.com
Rubrik/Kanal: Kasuistika
Tagging: