← Beranda
Momen Nadiem Makarim Mendapat Pelukan Hangat Rocky Gerung saat Jalani Sidang Dugaan Korupsi Chromebook
Muhammad RidwanSenin, 11 Mei 2026 | 21.14 WIB
Momen Nadiem Makarim mendapat pelukan hangat dari Rocky Gerung saat hendak menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5).

JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut menarik perhatian banyak pendukung yang memadati ruang persidangan. Sejumlah pengemudi ojek daring hingga aktivis dan pengamat politik, Rocky Gerung, turut hadir mengikuti jalannya persidangan.

Ketika Nadiem memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, mendapat banyak sambutan dari para pendukung yang bergantian menyalaminya. Bahkan, momen hangat terjadi saat Nadiem bertemu Rocky Gerung yang langsung memeluknya sebagai bentuk dukungan moral.

Baca Juga: 7 Transportasi di Bali, Resmi dari Bandara Ngurah Rai ke Kuta, Seminyak, Canggu hingga Ubud dengan Tarif Tetap Tanpa Drama Argo

Di sela-sela persidangan, Rocky menjelaskan kehadirannya bukan untuk memberikan dukungan politik kepada Nadiem. Ia mengaku datang untuk mengamati proses hukum dari sudut pandang penalaran hukum atau legal reasoning.

“Saya mau memperhatikan jalannya sidang dari perspektif penalaran hukum. Saya mengajar legal reasoning, dan itu saya ingin tahu apakah sidang ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau di dalamnya ada defect, ada karat politik, ada karat pesanan, segala macam,” ujar Rocky.

Menurut Rocky, sebuah perkara pidana tidak cukup hanya memuat rangkaian fakta semata. Ia menilai proses hukum harus mampu menunjukkan hubungan logis antara fakta, alat bukti, dan unsur pidana yang didakwakan.

Selama mengikuti jalannya persidangan, Rocky menilai tim jaksa sebenarnya memiliki kemampuan yang baik. Namun, ia melihat ada kesulitan dalam menghubungkan fakta-fakta yang ada menjadi alat bukti yang kuat untuk mendukung dakwaan terhadap Nadiem.

“Saya kira jaksa pintar, tapi dia kelelahan untuk menghubungkan fakta untuk jadi bukti. Bukti untuk jadi tuduhan. Di situ dia gagal saya kira,” ucapnya.

Rocky juga menyoroti isu mengenai keberadaan tim khusus yang disebut dibawa Nadiem ke lingkungan kementerian. Menurutnya, langkah seorang menteri membawa tenaga ahli atau tim pendukung merupakan hal yang wajar dan tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Bagaimana misalnya menghubungkan satu kecemasan bahwa Saudara Nadiem kok membawa masuk tim khusus? Bukankah itu fungsi dari kementerian? Sebetulnya seorang menteri kalau dia lihat kementeriannya bodoh, ya dia bawa yang pintar kan? Dan itu bukan kriminal,” tegasnya.

Selain itu, Rocky turut menyinggung penggunaan percakapan WhatsApp yang disebut menjadi bagian dari materi pembuktian jaksa dalam persidangan tersebut.

“Jaksa, saya sebut istilah tadi, kelelahan untuk mengubah chatting di WhatsApp menjadi what’s wrong. WhatsApp ya WhatsApp, what’s wrong itu pembuktian nalar,” tuturnya.

Ia menilai inti dari persidangan pidana terletak pada kemampuan menghadirkan penalaran hukum yang utuh dan konsisten. Menurutnya, komunikasi digital seperti percakapan pesan singkat tidak otomatis dapat dijadikan dasar pembuktian tanpa penjelasan kuat terkait kaitannya dengan unsur pidana.

Meski demikian, Rocky memilih tidak berkomentar lebih jauh mengenai substansi perkara karena tidak ingin dianggap mencampuri jalannya persidangan.

“Kalau saya komentari lebih lanjut, nanti saya intervensi sidang,” imbuhnya.

Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah