JawaPos.com - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas tuduhan dugaan korupsi pengelolaan, serta penganggaran Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Pelaporan itu dilayangkan oleh Koalisi Sultra Bersih, pada Jumat (8/5).
Nur Alam bukan kali ini saja terseret dugaan korupsi, pada 2017 silam, Nur Alam pernah tersangkut dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4,3 triliun.
Selain itu, Nur Alam turut menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar. Uang gratifikasi itu diperoleh Nur Alam dari Richcorp International Ltd. Kasus itu berakhir dengan putusan 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 2018.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces 11 Mei 2026: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan, dan Keuangan
Dilaporkan atas tuduhan korupsi pengelolaan Unsultra
Nama mantan Gubernur Sultra Nur Alam kini kembali menjadi perbincangan setelah dilaporkan KPK atas tuduhan dugaan konflik kepentingan dalam proses pengalokasian dana APBD sebesar Rp 12 miliar untuk pengambilalihan, pengelolaan, serta penganggaran Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Nur Alam dilaporkan oleh Koalisi Sultra Bersih, pada Jumat (8/5).
Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, menduga terdapat konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk pengelolaan Unsultra.
"Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra," kata Aman Arif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius 11 Mei 2026: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan, dan Keuangan
Aman Arif menyoroti pembentukan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada tahun 2010 yang disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan sebelumnya yang telah berdiri sejak 1967.
Ia menjelaskan, Nur Alam mendirikan akta yayasan baru saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara dan pada waktu yang sama tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan konflik kepentingan karena yayasan awalnya didirikan oleh pemerintah daerah.
Selain persoalan yayasan, ia juga menyinggung penggunaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2014–2021 yang dialokasikan untuk pembangunan dan pengadaan aset di universitas swasta tersebut.
Anggaran itu meliputi pembangunan gedung Unsultra senilai Rp 9,1 miliar serta pengadaan meubelair, kursi, dan meja kerja pejabat kampus dengan total lebih dari Rp 12 miliar.
"Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang dibawah naungan yayasan milik Nur Alam, dkk," ujarnya.
Ia menduga, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn 11 Mei 2026: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan, dan Keuangan
Karena itu, pihaknya meminta KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp 12.052.951.000.
"KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main sampai Rp 12 miliar lebih," imbuhnya.
Mantan Gubernur Sultra dua periode
Nur Alam merupakan Gubernur Sultra ke delapan, yang menjabat pada 2008-2013 dan 2013-2018. Nur Alam diketahui merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio 11 Mei 2026: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan, dan Keuangan
Nur Alam merupakan tokoh politik asal Sulawesi Tenggara yang lahir di Konda, Konawe Selatan, pada 9 Juli 1967. Nur Alam menempuh pendidikan tinggi di Universitas Halu Oleo pada Fakultas Ekonomi.
Selain itu, ia juga melanjutkan pendidikan doktoralnya di Universitas Negeri Jakarta dan berhasil meraih gelar doktor pada tahun 2016 dengan predikat sangat memuaskan (summa cum laude).
Kiprahnya di dunia politik semakin dikenal setelah bergabung dengan Partai Amanat Nasional dan dipercaya memimpin partai tersebut di Sulawesi Tenggara.
Namun, nahas kariernya saat menjabat Gubernur Sultra periode kedua pada 2017, Nur Alam tersangkut perkara korupsi terkait penerbitan IUP dan penerimaan gratifikasi. Nur Alam divonis 12 tahun penjara atas kasus tersebut.