← Beranda
Ahli Hukum Pidana Sebut Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Nadiem: Dakwaan Jaksa Runtuh
Muhammad RidwanSelasa, 5 Mei 2026 | 22.52 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Romli Atmasasmita, menilai bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook lebih tepat ditempatkan dalam ranah administrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Romli saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5).

Dalam keterangannya, Prof. Romli menegaskan bahwa adanya kerugian negara tidak otomatis menunjukkan terjadinya tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa kerugian merupakan akibat, bukan penyebab.

Baca Juga: Tak Sabar Lakoni Laga El Clasico! Shayne Pattyanama Pede Persija Jakarta Jinakkan Persib Bandung

"Kalau menurut jaksa ada kerugian. Kalau saya berpendapat, kerugian itu di belakang, akibat, bukan sebab. Jadi kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian," kata Prof. Romli di persidangan.

Ia juga menekankan, hukum pidana seharusnya digunakan sebagai upaya terakhir. Menurutnya, pendekatan hukum administrasi harus diutamakan sesuai prinsip ultima ratio atau ultimum remedium yang tidak dapat diabaikan.

"Hukum pidana tidak boleh dijadikan sarana utama untuk menangani kerugian yang timbul akibat langkah-langkah administratif," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa sanksi administratif tetap perlu diterapkan tanpa mempertimbangkan besar kecilnya kerugian. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999. 

Baca Juga: Gus Ipul Klarifikasi Tudingan Korupsi Sepatu Sekolah Rakyat Rp 700 Ribu: Itu Pemberian Khofifah!

Dalam pasal tersebut diatur bahwa apabila penyidik tidak menemukan cukup bukti permulaan meskipun terdapat kerugian negara, maka berkas perkara harus diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara (Jamdatun) untuk diajukan gugatan perdata guna pemulihan kerugian.

Dalam konteks kesalahan prosedur, Prof. Romli juga berpendapat tanggung jawab berada pada tingkat direktur jenderal (Dirjen), bukan menteri.

"Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab, bukan Menteri," imbuhnya.

Sementara itu, Nadiem Makarim menilai keterangan Prof. Romli melemahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menyoroti tidak adanya unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut.

"Prof. Romli menyebut bahwa mens rea itu atau niat jahat harus dibuktikan. Tidak cukup hanya meeting-meeting normal diasumsikan saja niat jahatnya. Sehingga kalau tidak ada bukti chat baik itu elektronik maupun pertemuan untuk niat jahat, tidak bisa dibuat mens rea," ujar Nadiem.

Selain itu, Nadiem juga menyinggung pentingnya hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara tindakan dan dampaknya. Ia menilai bahwa dalam dakwaan, hubungan tersebut tidak terbukti.

Baca Juga: Terlambat Panas! Milos Raickovic Ngebut Cetak Gol Jelang Super League usai, Modal Bagus Jadi Mesin Gol Musim Depan

"Di dalam dakwaan, kausalitas itu runtuh. Tidak ada hubungannya pilih operating system gratis dengan kemahalan harga laptop. Orang awam pun mengerti itu dua hal tidak nyambung. Jadi Prof. Romli menyebut kalau tidak ada sebab, kalau satu tindakan tidak menyebabkan yang lain, itu bukan pidana korupsi," pungkasnya.

Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Ceritakan Hal yang Membuatnya 'Ditendang' dari Jabatan Panglima TNI, Berulang Tolak Titipan Jokowi

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

EDITOR: Bintang Pradewo