JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). KPK menyatakan, pertimbangan hukum Majelis Hakim sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Diketahui, mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto divonis 6 tahun 6 bulan penjara, sementara Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina 2012–2013 Yenni Andayani yang dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Dalam putusan tersebut, HK dan YA dinyatakan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana prinsip Business Judgement Rule (BJR) dalam proses pengadaan LNG," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/5).
Selain itu, para terdakwa tidak berusaha mencari harga penjualan yang lebih murah, serta tidak melakukan price review sebelum menandatangani perjanjian.
Baca Juga: Update Kasus Pelecehan di Cipondoh, Orang Tua Terduga Pelaku Ivan Bakal Dipanggil Polisi
KPK memandang, perkara ini menyangkut sektor yang strategis, sehingga semestinya dalam setiap proses bisnis yang dijalankan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi dan akuntabilitas. Terlebih, dengan nilai kontrak yang mencapai USD 12 miliar dengan jangka waktu yang panjang.
"Setiap keputusan seharusnya didasarkan pada kajian komprehensif, analisis kebutuhan yang akurat, mitigasi risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," ujarnya.
Dalam fakta persidangan, lanjut Budi, pengadaan LNG tersebut juga dinilai tidak melalui tahapan perencanaan dan evaluasi yang memadai. Ketiadaan kontrak back-to-back dari pengadaan LNG yang berasal dari Corpus Christi Liquefaction, Amerika Serikat, berdampak pada tidak adanya kepastian pembeli maupun peruntukannya sejak awal.
"Padahal durasi kontraknya untuk kebutuhan selama dua dekade. Artinya, selama durasi kontrak pembelian LNG tersebut tidak disertai skema pemanfaatan yang jelas, sehingga dilakukan penjualan secara spekulatif," ujarnya.
Menurutnya, LNG yang telah diimpor tersebut hingga kini tidak pernah masuk ke Indonesia, bahkan harga LNG impor tersebut, lebih mahal dibandingkan LNG produksi dalam negeri.
Sehingga, LNG tersebut akhirnya dijual kembali ke pasar internasional (swap), yang menegaskan bahwa pengadaan sejak awal tidak dirancang untuk kebutuhan domestik.
Terlebih, impor LNG juga dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta abai terhadap rekomendasi dua konsultan PT Pertamina. Termasuk tidak melaporkan kepada Komisaris.
"Sehingga, kerugian yang ditimbulkan dari pengadaan LNG ini bukan sekadar kerugian bisnis atau korporasi semata, namun rangkaian keputusan yang berujung pada kerugian keuangan negara," paparnya.
Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Direktur Pertamina Hari Karyuliarto Bakal Gugat BPK
Di dalam putusan tersebut, lanjut Budi, Majelis Hakim juga menyoroti adanya konflik kepentingan yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Diduga, jabatan dan gaji Karen Agustiawan di Tamarind Energy (anak perusahaan Blackstone) berkaitan dengan pengadaan LNG dari perusahaan Cheniere.
Majelis Hakim menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 604 KUHP, yakni penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dan/atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
"Dalam hal ini, selain menguntungkan Corpus Christi Liquefaction sebesar USD 113 juta, terdapat pula keuntungan yang diterima pihak lain, yakni KA melalui jabatan dan kompensasi yang diperoleh," tuturnya.
Melalui perkara ini, KPK kembali menegaskan bahwa setiap keputusan bisnis, khususnya di sektor strategis, harus dibangun di atas prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik.
"Serta bebas dari konflik kepentingan (COI) sejak tahap perencanaan," pungkasnya.
Nama Penulis: MUHAMAD RIDWAN - ridwan@jawapos.com
Rubrik/Kanal: Kasuistika