← Beranda
Nadiem Makarim Singgung Banyak Menteri Perkaya Vendor saat Pengadaan: Kenapa Tidak Dipenjara?
Muhammad RidwanSelasa, 5 Mei 2026 | 06.28 WIB
Nadiem Makarim saat menjalani sidang di Jakarta. (Istimewa)

JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan bahwa banyak menteri turut memperkaya pihak lain dalam pengadaan barang dan jasa.

Hal itu disampaikan Nadiem dalam sidang lanjutan dugaan korupsi chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5).

"Semua menteri, hampir semua menteri pada saat saya di kabinet, pasti melakukan pengadaan. Dan hampir pasti di dalam kementeriannya, semua pengadaan itu pasti ada untungnya untuk pihak vendor," kata Nadiem saat hendak melontarkan pertanyaan kepada ahli hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita.

Prof. Romli dihadirkan oleh pihak Nadiem sebagai ahli meringankan. Keahliannya sebagai ahli hukum pidana untuk membuka tabir perkara hukum dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

Nadiem mempertanyakan, mengapa tidak semua menteri di penjara akibat pengadaan barang dan jasa. Sebab, banyak menteri turut memperkaya pihak lain dalam pengadaan tersebut.

"Saya boleh tanya kepada Prof. Romli, kenapa tidak semua menteri itu dipenjara karena memperkaya orang lain kalau setiap pengadaan itu pasti ada untungnya?" tanya Nadiem.

Nadiem meminta agar Prof. Romli menjelaskan pertanyaan tersebut. 

"Mungkin Prof. Romli bisa menjelaskan kenapa tidak semua orang bisa terjerat korupsi yang melakukan pengadaan dengan unsur memperkaya orang lain atau korporasi? Di mana batasnya?" ujarnya.

Merespons pertanyaan Nadiem, Prof. Romli menyatakan bahwa tidak semua menteri melakukan perbuatan melawan hukum, meski melakukan pengadaan dan memperkaya pihak lain.

"Karena tidak semua menteri melakukan perbuatan melawan hukum," jawab Prof. Romli.

Mendengar jawaban atas pertanyaannya, Nadiem pun menegaskan maksud dari Prof. Romli tersebut.

"Tidak semua menteri melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi kuncinya itu ya Prof?" telisik Nadiem.

"Unsur tindak pidana korupsi Pasal 2 perbuatan dilakukan secara melawan hukum, tujuannya menguntungkan orang lain diri sendiri atau korporasi. Sama dengan Pasal 3," timpal Prof. Romli.

Prof. Romli menyatakan, jeratan pidana dapat disematkan jika adanya hubungan timbal balik antara menteri dan vendor dalam melakukan pengadaan.

"Tidak selalu. Memang. Kecuali antara vendor dan menteri ada hubungan feedback," imbuhnya.

Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra