← Beranda
Terkait Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Polisi Periksa Green SM Hingga Ditjen Perkeretaapian
Syahrul YunizarSenin, 4 Mei 2026 | 20.48 WIB
Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi pascakecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur berlanjut hari ini (4/5). Polda Metro Jaya memanggil beberapa saksi untuk mendalami penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa 16 korban meninggal dunia tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tadi. Penyidik memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan secara langsung di Kantor Polda Metro Jaya.

”Pemeriksaan terhadap pihak taksi Green (SM), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dilaksanakan di Polda Metro Jaya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB,” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media di Jakarta.

Tidak hanya di Polda Metro Jaya, pemeriksaan saksi-saksi juga berlangsung di Kantor PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 1 Jakarta, Manggarai, Jakarta Selatan (Jaksel). Serupa dengan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pemeriksaan itu juga berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Tolak Sejumlah Job, Aurel Hermansyah: Aku Nggak Mau Merasa Lebih Hebat dari Suami

”Pemeriksaan terhadap saksi tambahan dari Daops 1 (Jakarta),” ungkap Kombes Budi.

Sebelumnya, penyelidikan dan penyidikan tersebut pelan-pelan mengungkap fakta. Salah satunya terkait dengan sopir taksi listrik Green SM berinisial RPP yang belum lama bekerja. Berdasar temuan penyidik Polda Metro Jaya, dia mulai bekerja sebagai sopir taksi berkelir hijau menyala itu sejak 25 April 2026. Artinya dia baru bertugas 2 hari.

”Keterangan driver ataupun sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026. Jadi, baru beberapa hari sebelum kejadian (kecelakaan kereta),” ucap Budi pada Jumat (1/5).

Kepada polisi, RPP mengakui bahwa dirinya hanya menjalani pelatihan selama satu hari. Pelatihan itu terkait dengan cara dan langkah-langkah mengendarai taksi listrik buatan Vietnam tersebut. Mulai cara menghidupkan kendaraan, mematikan kendaraan, sampai pelatihan dasar lainnya. Budi memastikan, temuan itu akan didalami oleh penyidik.

”Itu masih didalami oleh teman-teman penyidik. Kami juga akan nanti update kepada rekan-rekan,” ujarnya.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap RPP juga dilakukan dengan tes urine. Hasilnya, sopir tersebut negatif alkohol maupun narkoba. Status hukum sopir itu juga belum berubah. Sejauh ini, dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur meski proses hukumnya telah naik level dari penyelidikan ke penyidikan.

”Apabila dari keterangan-keterangan saksi, keterangan lain, alat barang bukti dan didukung dari CCTV, analisa, dilakukan gelar perkara, maka setelah gelar perkara akan ada keputusan apakah yang bersangkutan bisa beralih status dari saksi maupun tersangka. Nanti kami akan update,” terang Budi.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan