← Beranda
Terbukti Rugikan Negara, Eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Muhammad RidwanJumat, 1 Mei 2026 | 00.09 WIB
Mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sri Wahyuningsih, menjalani sidang pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. 

Hakim menegaskan, mantan anak buah Mendikbudristek Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam kasus pengadaan Chromebook yang merugikan keuangan negara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4).

Baca Juga: Tolak Upah Murah hingga Lindungi Pekerja Digital, Ini 21 Tuntutan Aksi May Day 2026 di Surabaya

Hakim menyatakan, jika pidana denda tidam dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk pelunasan denda yang tidak dibayar. 

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," ucap Hakim.

Dalam menjatuhkan vonis ini, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit. 

Serta, perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa dan secara langsung berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak Indonesia. 

"Sehingga, tindak pidana korupsi di sektor pendidikan ini berdampak ganda, kerugian negara dan kerugian non-material berupa terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan," cetus Hakim.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pendidikan selama 38 tahun dengan rekam jejak yang baik dan telah dianugerahi tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. 

"Terdakwa berada pada posisi struktural sebagai pelaksana level menengah dan bukan perancang kebijakan," ujarnya.

Sri Wahyuningsih terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 62 Ayat 4 Undang-Undang Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Peraturan Perundang-undangan Pidana, Pasal 361 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang dijatuhkan dalam perkara ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Sri Wahyu Ningsih dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dalam kasus ini, Sri Wahyuningsih yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, bersama Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief (Ibam) sebagai tenaga konsultan, didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mereka disebut melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Pengadaan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nilai kerugian itu terdiri atas kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sebesar Rp 621.387.678.730.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah