JawaPos.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur pada 2012-2021 terus berlanjut. Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (28/4) nama mantan direktur jenderal (dirjen) kekuatan pertahanan (kuathan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan muncul.
Dalam sidang yang berlangsung sampai malam hari tersebut, nama mantan pejabat Kemhan itu disebut oleh saksi bernama Jon Kennedy Ginting. Dia adalah bagian dari tim pengadaan dan pengelolaan Satelit L-Band 123 Bujur Timur yang bertugas sebagai anggota engineering.
Menurut Kennedy Ginting, terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi bukan pejabat yang memerintahkan penandatanganan Certificate of Performance (COP) Navayo International AG. Sebab, perintah itu datang dari mantan Dirjen Kuathan Kemhan Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan pada 2016 silam.
COP sendiri merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk menerbitkan surat tagihan atau invoice dari Navayo. Dalam persidangan, Jundri Berutu sebagai kuasa hukum Leonardi menanyakan kepada Kennedy Ginting terkait dengan perintah penandatanganan COP tersebut.
Baca Juga: Kolaborasi Kementerian UMKM dan PNM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca
”COP yang pertama dan kedua kami terima di forum rapat ruangan Dirjen Kuathan (Kemhan),” kata Kennedy Ginting dikutip Sabtu (29/4).
Atas jawaban tersebut, majelis hakim lantas meminta dan mengingatkan saksi untuk menjawab secara lebih jelas. Majelis hakim meminta supaya Kennedy Ginting menyebutkan secara lugas sosok yang memerintahkan penandatangan COP yang berujung tagihan dari Navayo.
”Dirjen Kuathan (Kemhan), waktu itu dijabat pak Mayjen (TNI Purn) Bambang Hartawan,” ucap Kennedy Ginting menjawab pertanyaan majelis hakim.
Bukan hanya kuasa hukum Leonardi, Nur Sari Baktiana mencecar saksi Kennedy Ginting dengan mempertanyakan tanda tangan serta perintah penandatanganan dokumen COP tersebut. Hakim yang diberi pangkat laksamana muda TNI (tituler) itu ingin memastikan saksi menandatangani dokumen tersebut atas perintah Bambang. Saksi pun membenarkan bahwa itu tanda tangannya atas perintah Bambang.
Dalam kesempatan yang sama, hakim yang biasa dipanggil Anna itu meminta agar oditur militer menjadikan dokumen single factory notice yang menghasilkan COP sebagai bukti. Sebab, dokumen turut berimplikasi dalam proses pengadaan sehingga Kemhan digugat oleh Navayo do pengadilan Arbitrase Singapura.
”Itu sebenarnya kunci entry point Navayo kemudian bagaimana punya piutang ke Kemhan, sehingga dia dapat pendanaan dari bank. Itu karena dia menunjukkan bahwa saya ini punya kerja sama dengan Kemhan. Tapi, dia tidak memberitahukan bahwa perjanjian dengan Kemhan adalah perjanjian bersyarat,” terang dia.
Selain Kennedy Ginting, dalam sidang tersebut turut diperiksa sebagai saksi Wajariman. Dia adalah kabid matra udara Pusat Pengadaan Baranahan Kemhan pada 2015-2017. Kemudian saksi Bursok Pardede yang bertugas sebagai anggota Tim Pokja pengadaan satelit GSO 123 Bujur Timur.
Pekan depan, majelis hakim akan memeriksa beberapa saksi lain dalam kasus tersebut. Termasuk Bambang yang namanya disebut-sebut dalam sidang. Selain itu, nama lain yang akan dipanggil dan diperiksa adalah Marsekal Madya TNI (Purn) M. Syaugi yang pada 2014-2017 bertugas sebagai dirjen renhan Kemhan.
Dalam sidang sebelumnya, Leonardi bersama CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard dan pihak lain bernama Thomas didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 306,8 miliar. Menurut Leonardi, dirinya tidak pernah melakukan korupsi dan tidak pernah ada kerugian keuangan negara sebagaimana dakwaan tersebut.