JawaPos.com-Sampai persidangan perdana perkara penyiraman air keras berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Andrie Yunus sebagai korban belum pernah diperiksa. Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu meminta oditur militer menghadirkan Andrie ke ruang sidang. Mereka juga mengingatkan bahwa oditur militer bertugas mewakili korban.
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto. Fredy bertanya kepada oditur militer ihwal pemanggilan terhadap Andrie untuk diperiksa. Berdasarkan berkas dari penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Andrie sudah dua kali dipanggil. Panggilan itu pada 27 Maret 2026 dan 3 April 2026. Panggilan tersebut dijawab oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM," ucap oditur militer.
Keterangan itu dipertanyakan kembali oleh majelis hakim.
"Sampai dengan panggilan sidang pertama ini ada nggak?" tanya Kolonel Fredy.
"Sampai dengan saat ini, yang ada baru sampai panggilan kedua oleh penyidik (Puspom TNI)," jawab oditur militer.
Fredy mengingatkan oditur militer sebagai perwakilan korban. Dia menyatakan bahwa oditur militer dalam persidangan hadir dengan kapasitas memastikan kepentingan korban terwakili. Kapasitas itu diberikan oleh negara. "Jadi begini oditur, saudara itu kan dalam kapasitas, posisi, untuk kepentingan korban, atas nama negara, ada yang dirugikan dalam hal ini korban yaitu Andrie Yunus. Saudara menghadirkan para terdakwa, saudara menghadirkan para saksi," tegasnya.
Fredy juga mengingatkan oditur militer soal kepentingan memastikan Andrie mendapatkan ruang menyampaikan keterangan sebagai korban. Menurut dia, sejauh ini kepentingan tersebut belum terwadahi karena Andrie belum dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
"Kepentingan saudara ini kan masih belum lengkap, karena belum bisa keterangan korban yang saudara wakili itu di sini tidak terwadahi, itu harus dicarikan solusi sehingga korban itu harus memberikan keterangan di persidangan. Kan sekarang sudah di LPSK kan, berarti koordinasi lebih mudah," ucap dia.
Fredy tegas menyatakan bahwa kehadiran Andrie dengan pendampingan LPSK tidak masalah. Itu merupakan hak Andrie sebagai saksi dan korban dalam perkara tersebut. Jika Andrie tidak bisa hadir secara langsung, bisa dilakukan melalui zoom.
Baca Juga: Muncul Dalam Dakwaan Oditur Militer, Begini Detik-detik Penyiraman Air Keras Andrie
"Bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vidcon, pakai zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam hukum acara kita diakomodir. Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim, dalam hal ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," ujarnya. (*)