← Beranda
Bersaksi di Sidang Perkara Korupsi Satelit Kemhan, 2 Purnawirawan TNI Kompak Sebut Negara Belum Keluar Uang
Syahrul YunizarMinggu, 26 April 2026 | 04.01 WIB
Mantan Kabaranahan Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Jumat (10/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com-Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta masih terus berlanjut. Terbaru, pada Jumat (24/4) hadir dua orang mantan pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Yakni Laksamana Madya TNI (Purn) Widodo dan Laksamana Pertama TNI (Purn) Listyanto. Kedua purnawirawan TNI AL itu hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi.

Saat proyek pengadaan satelit tersebut berlangsung, saksi Widodo bertugas sebagai sekretaris jenderal (sekjen) Kemhan. Dia bertugas langsung di bawah menteri pertahanan (menhan).

Lewat kesaksian Listyanto, terungkap bahwa terdakwa Leonardi bukan orang yang meloloskan Navayo International AG sebagai pemenang tender proyek dengan nilai USD 21 juta atau lebih kurang Rp 306 miliar. Menurut Widodo, kewenangan tersebut ada di tangan menhan yang saat itu bertugas, yakni Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu.

Fakta itu terungkap setelah kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, bertanya secara langsung kepada Listyanto. Dia menanyakan ihwal wewenang dalam pengadaan proyek dengan nilai di atas Rp 100 miliar.

Pertanyaan itu langsung dijawab oleh Listyanto yang pada 2015 silam bertugas sebagai kepala Pusat Pengadaan (Pusada) Kemhan. ”Itu (pengadaan di atas Rp 100 miliar, Red) wewenang pengguna anggaran, dalam hal ini menteri pertahanan,” ucap Listyanto.

Dalam persidangan yang sama, Listyanto mengaku turut hadir dalam sejumlah rapat terkait pengadaan satelit tersebut. Termasuk dalam rapat terbatas yang berlangsung awal Desember 2015.

Saat itu, Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memberi perintah kepada Kemhan agar menyelamatkan slot orbit 123 bujur timur. Tidak hanya itu, dia turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR yang dihadiri oleh Kemhan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Rapat tersebut berlangsung awal Oktober 2015. Dalam rapat itu, Komisi I DPR kemudian menyetujui pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit 123 bujur timur.

Komisi I DPR lantas meminta Kemhan dan Kominfo mengusulkan anggaran yang dibutuhkan. Namun demikian, Widodo sebagai saksi memastikan bahwa dalam proyek tersebut pemerintah belum keluar uang sepeserpun.

Sebab, sumber dana untuk pengadaan satelit tersebut belum cair. Sehingga belum ada anggaran yang turun. ”Nggak ada (anggaran keluar, Red), karena sumber dana belum cair, jadi belum ada pengadaan,” ucap Widodo.

Saksi menyebut penandatanganan kontrak sebelum adanya anggaran lumrah terjadi di lingkungan Kemhan. Hal ini mengingat kondisi darurat dalam pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk TNI. Saksi menyatakan bahwa dalam konteks pengadaan alutsista, kontrak kerap ditandatangani lebih dulu. Tujuannya untuk mencari pendanaan dari pinjaman luar negeri.

Dalam sidang tersebut, Widodo juga mencabut pernyataan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kesaksian yang menyebut bahwa Leonardi tidak pernah melaporkan pengadaan user terminal slot orbit 123 bujur timur.

Dia mengaku pernah memberikan disposisi surat untuk melakukan penandatanganan kontrak dengan Navayo kepada Leonardi. Sehingga Leonardi hanya menjalankan perintah atasan.

Selain Leonardi, dalam perkara tersebut turut didakwa Thomas Anthony Van Der Heyden dan Gabor Kuti. Namun, Gabur Kuti diadili secara in absentia karena yang bersangkutan masih buron. Dalam dakwaan, para terdakwa didakwa secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 21 juta lebih kurang Rp 306 miliar.

Dalam sidang sebelumnya, Leonardi membantah dakwaan. Dia menyatakan, seluruh eksepsi yang disampaikan di hadapan majelis hakim adalah fakta. Tidak ada yang dikurangi atau dilebih-lebihkan.

Termasuk soal kerugian keuangan negara sebesar Rp 306,8 miliar yang disebut dalam dakwaan. Purnawirawan TNI AL itu menyebut, negara belum mengeluarkan uang sepeserpun dalam proyek tersebut. ’’Tadi teman-teman wartawan sudah melihat bagaimana eksepsi yang dibacakan. Itu fakta semua. Nggak ada yang dikarang-karang, itu fakta. Bahwa negara belum keluar uang, sama sekali belum membayar,” kata Leonardi.

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Leonardi menyatakan dirinya melaksanakan tugas sesuai dengan mandat. Proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur merupakan salah satu prioritas. Bukan hanya mendapat atensi dari menhan saat itu, proyek tersebut juga mendapat perhatian dari Jokowi sebagai presiden.

Baca Juga: Terima Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Pengadilan Militer Jakarta Rencanakan Sidang Perdana 29 April 

’’Saya kan punya mandatoris, pelaksana. Begitu ada (kebijakan), saya akan melaksanakan sebaik-baiknya, semampu saya. Langkah-langkah apa yang harus saya laksanakan berdasarkan kebijakan yang sudah ditetapkan,” tegasnya. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan