← Beranda
Nadiem Makarim Apresiasi Majelis Hakim Izinkan 3 Eksekutif Google Bersaksi
Syahrul Yunizar• Selasa, 21 April 2026 | 05.02 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek. Sidang tersebut berlangsung virtual dan saksi diperiksa via Zoom Meeting. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menolak kesaksian 3 eksekutif google yang dihadirkan oleh terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Namun, majelis hakim tetap mengizinkan mereka untuk bersaksi.

para eksekutif Google itu bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) hari ini (20/4).

Atas keputusan itu, Nadiem menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada majelis hakim. Sebab, ketiga saksi tersebut dinilai sangat penting oleh Nadiem.

Bahkan mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (mendikbudristek) tersebut mengungkapkan bahwa keterangan para saksi yang meringankan itu telah menunjukkan beberapa hal substansial.

Baca Juga: Presiden Google Asia Pasifik Bantah Ada Deal dengan Nadiem dalam Pengadaan Chromebook

”Kami sempat sangat khawatir karena JPU tadinya menolak kesaksian 3 eksekutif Google yang hari ini bersaksi. Tapi, alhamdulillah, hakim akhirnya memutuskan untuk kesaksian tetap berlanjut. Jadi, saya ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya bahwa majelis hakim telah memberikan kesempatan 3 eksekutif Google ini melakukan kesaksian,” kata Nadiem kepada awak media.

Ketiga saksi yang dihadirkan oleh pihak Nadiem terdiri atas Scott Beaumont. Dia merupakan eksekutif Google yang bertugas sebagai Presiden Asia Pasifik saat pengadaan Chromebook berlangsung.

Saksi kedua dan ketiga bernama William Florence dan Caesar Sengupta. Keduanya juga perwakilan dari Google yang mengetahui proyek tersebut.

Menurut Nadiem, kesaksian mereka dalam sidang yang berlangsung secara dalam jaringan (daring) hari ini telah menunjukkan secara terang-benderang.

Bahwa dalam 2 kali pertemuan para perwakilan Google itu dengan dirinya, tidak ada kesepakatan dalam bentuk apapun. Mereka tidak bersepakat soal pengadaan Chromebook dalam 2 pertemuan tersebut.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Hadirkan 3 Petinggi Google Sebagai Saksi Meringankan

”Bahkan saksi dalam meeting itu menyatakan bahwa mereka keluar (justru) pesimis. Kenapa pesimis, karena saya dan tim kementerian banyak mengajukan pertanyaan dan sangat kritis dalam diskusi itu. Jadi, keluar dari meeting itu mereka mengira bahwa probabilitas akan Chrome itu dipilih rendah,” ujarnya.

Nadiem juga senang karena para saksi yang diperiksa dalam sidang melalui sambungan Zoom Meeting itu membuka fakta lainnya. Yakni dengan membantah terjadinya konflik kepentingan.

Mereka menyatakan, tidak ada kaitan dan hubungan antara investasi Google kepada GoTo dengan program yang digarap bersama Kemendikbud Ristek.

”Mereka menyangkal dengan tegas itu, karena mereka harus mengikuti standar antikorupsi di Amerika, yaitu salah satu yang paling ketat. Mereka juga menjelaskan bahwa tuduhan yang Rp 809 miliar yang sudah terbukti di sidang sebelumnya itu tidak pernah diterima oleh saya, mereka secara tegas menyebut tidak ada hubunganya dengan Google sama sekali,” bebernya.

Menurut Nadiem, kesaksian 3 orang eksekutif Google itu sudah membuka kebenaran yang sebenar-benarnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Sampaikan Permohonan Maaf, Merasa Berat Jalani 7 Bulan di Tahanan

Karena itu, dia kembali menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan kesempatan kepada para saksi tersebut untuk bicara meski di awal sidang JPU sempat menolak dan terjadi perdebatan.

”Jadi, terima kasih sekali lagi majelis hakim sudah memutuskan bahwa saksi-saksi dari Google boleh bersuara,” pungkasnya.

 

EDITOR: Bayu Putra