JawaPos.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan sidang kasus penyiraman air keras Andrie Yunus terbuka untuk umum. Rencananya sidang perdana kasus tersebut berlangsung pada 29 April mendatang.
Untuk mengawal proses hukum terhadap 4 terdakwa yang berasal dari prajurit BAIS TNI, pihak pengadilan mengajak publik untuk datang langsung menyaksikan.
”Tanggal 29 Pengadilan Militer (kasus Andrie Yunus) terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi, fakta persidangan, perjalanan persidangan silakan datang, silakan tonton kalau mau nonton,” kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Kamis (16/4).
Keterangan tersebut disampaikan oleh Fredy setelah menerima berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Dia menyampaikan bahwa seluruh keterangan saksi dan barang bukti akan diuji oleh majelis hakim dalam persidangan tersebut.
Dia menjamin, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam persidangan kasus yang menyebabkan Andrie terancam kehilangan penglihatan mata kanan.
”Sekali lagi saya tegaskan bahwa persidangan kali ini terbuka. Karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenaan dengan anak, tidak berkenaan dengan rahasia negara, sehingga terbuka,” imbuhnya.
Sebelumnya, Oditurat Militer II-Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus hari ini.
Dalam pelimpahan berkas perkara tersebut, Kepala Oditurat Militer II-Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkap motif 4 terdakwa adalah dendam pribadi.
”Untuk yang kedua untuk (terkait dengan) motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa murni dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie),” kata dia kepada awak media.
Berdasar berkas perkara yang dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 4 orang terdakwa tersebut berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Sebanyak 3 orang terdakwa berpangkat perwira, sedangkan 1 terdakwa lainnya berpangkat bintara.
Rinciannya, terdakwa 1 atas nama Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka.
Para terdakwa kini masih berada dalam tahanan. Karena itu, dalam pelimpahan berkas hari ini, mereka tidak ditunjukkan kepada awak media.
Berkaitan dengan pasal yang digunakan, Kolonel Andri menyampaikan bahwa pihaknya mengenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Seluruhnya merupakan pasal penganiayaan.