JawaPos.com – Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis 98, Faizal Assegaf, melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut dilayangkan karena Faizal merasa pernyataan Budi dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mencemarkan nama baiknya.
“Sesuai janji kami kemarin, setelah melakukan pengaduan resmi ke kepolisian terhadap Budi Prasetyo dalam kapasitasnya sebagai jubir KPK terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan, hari ini kami juga menyampaikan laporan resmi ke Dewan Pengawas KPK,” kata Faizal di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/4).
Faizal menilai pernyataan Budi telah membentuk opini yang tidak sesuai fakta. Ia membantah adanya penyitaan barang bukti oleh KPK. Menurutnya, barang-barang tersebut diserahkan secara sukarela atas inisiatif pribadi.
Barang yang dimaksud diduga berasal dari tersangka kasus korupsi bea cukai, Rizal. Adapun barang-barang tersebut berupa perangkat elektronik, seperti kamera Lumix S5IIX, komputer desktop Apple Mac Mini, Apple Magic Keyboard, monitor Apple Studio Display, Apple Magic Mouse, serta transmitter Boss WL-30XLR.
"Karena kawan-kawan ini pada hari Jumat kemarin atas dasar inisiatif pribadi menyerahkan barang yang diberikan oleh bantuan pribadi kepada mereka. Jadi tidak ada penyitaan," tegasnya.
Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyerahkan sepenuhnya pelaporan Faizal Assegaf baik di Dewas KPK maupun Polda Metro Jaya kepada institusi masing-masing. Ia meyakini, pelaporan itu akan disikapi secara objektif.
"Terkait Pelaporan itu rasanya sudah Tidak perlu kita Tangkapin lagi, kita serahkan sepenuhnya Kepada Dewan Pengawas KPK, karena kami itu meyakini Dewas akan objektif," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi menyatakan, terdapat enam barang bukti yang disita dari tangan Faizal Assegaf berkaitan kasus dugaan korupsi bea cukai. Menurutnya, barang-barang itu disita karena terdapat dugaan dari hasil tindak pidana korupsi.
"Barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam bentuk barang-barang elektronik seperti monitor, kemudian kamera, dan juga beberapa alat elektronik lainnya," ujarnya.
Meski demikian, Budi belum mengungkap secara rinci nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan dari Faizal Assegaf. Ia menegaskan, penyidik memiliki kepentingan untuk menyita barang-barang tersebut dalam rangka kebutuhan penyidikan.
"Jadi barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pastinya diduga terkait dengan perkara, ya, seperti diduga barang itu diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh KPK," imbuhnya.
Seperti apa pemicunya?
Faizal Assegaf menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/4).
Usai pemeriksaan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik mendalami dugaan penerimaan fasilitas oleh Faizal dari salah satu tersangka, yakni Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.
“Terkait pemeriksaan saksi, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh saksi dari salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai, yaitu tersangka saudara RZ,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/4).
Budi menambahkan, penyidik juga menelusuri tujuan di balik pemberian fasilitas atau barang tersebut kepada saksi.
“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami maksud, tujuan, dan latar belakang tersangka RZ memberikan barang atau fasilitas kepada saksi yang diperiksa,” ujarnya.
Pernyataan itu disebut memicu kekesalan Faizal Assegaf. Satu pekan kemudian, ia melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (14/4).
Menurut Faizal, pernyataan Budi kepada media telah mencemarkan nama baiknya karena dinilai menggiring opini seolah-olah dirinya terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Juru Bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya dan rekan-rekan terlibat dalam kejahatan korupsi. Tidak ada rincian dokumen, tidak ada penjelasan mengenai peristiwa yang sebenarnya,” pungkas Faizal.