← Beranda
BPKP Beber Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun dari Dugaan Korupsi Chromebook, JPU: Objektivitas Ahli
Syahrul YunizarRabu, 15 April 2026 | 21.10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim. (dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Kerugian negara Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dibeber oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo.

Dalam keterangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Dedy menyampaikan bahwa kerugian tersebut berasal dari 2 komponen utama dalam pengadaan Chromebook di era menteri Nadiem Anwar Makarim.

Pertama, pengadaan Chromebook dengan kerugian negara sebesar Rp 1,56 triliun mulai tahun anggaran, 2020, 2021, hingga 2022.

Kedua, pengadaan Chrome Device Management (CDM) dengan kerugian sebesar Rp 621,3 miliar.

Baca Juga: Nadiem Sebut Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun Kasus Chromebook Rekayasa: Audit BPKP Tak Cek Harga Pasar

”Sehingga total dari 3 tahun tadi kerugiannya sebesar Rp 1,5 triliun dan untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar Rp 621,3 miliar," ungkap Dedy, dikutip Rabu (15/4).

Dedy mengungkapkan bahwa angka tersebut didapat dari penghitungan selisih antara harga pengadaan dengan nilai wajar barang yang dijual di pasaran, ketidaksesuaian spesifikasi, juga ketidaktepatan sasaran kebutuhan proyek untuk sektor pendidikan.

Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan, paparan yang disampaikan oleh auditor BPKP tersebut didasarkan pada bukti dokumen audit yang valid. Dia menampik adanya intervensi pihak jaksa terhadap hasil audit tersebut.

”Inilah bentuk objektivitas ahli. Hal ini membuktikan bahwa JPU tidak memaksa atau memesan hasil audit tertentu,” tegasnya.

Menurut Roy, auditor sebagai ahli menggunakan metode akuntansi yang komprehensif.

Baca Juga: Nadiem Makarim Sebut Perhitungan Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Direkayasa

Mulai pengecekan dokumen impor sampai perjanjian distributor. Bahkan, auditor sudah memberikan margin maksimal untuk menentukan harga wajar.

Namun demikian, harga yang dibayarkan ditemukan jauh lebih tinggi atau diduga terjadi mark up. Dalam persidangan yang sudah berjalan, Roy menyatakan bahwa telah terungkap disparitas harga yang signifikan.

Dia menyebut, mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Ristek Hanif Muhammad mendapatkan harga perbandingan sekitar Rp 3,2 juta.

Tidak hanya itu, terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam mengaku telah melakukan pembelian dengan harga Rp 2 juta pada 2022.

Terkait perdebatan harga referensi, Roy menyatakan bahwa saksi teknis sudah mengakui bahwa survei e-katalog dalam kasus tersebut tidak memiliki referensi pembentukan harga yang akurat.

Baca Juga: Nadiem Makarim Minta Google Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Chromebook

”Semua sudah diperlihatkan di persidangan, makanya saya minta agar para pengacara fokus melakukan pembelaan. Catat apa yang terjadi, jangan hanya melayangkan protes tanpa dasar. Jangan sampai materi yang sudah diungkapkan harus diulang-ulang sehingga memperlambat persidangan,” pintanya.

 

EDITOR: Bayu Putra