JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan permohonan maaf di sela-sela sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/4).
Setelah tujuh bulan menjalani masa tahanan, Nadiem memilih melakukan introspeksi diri sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.
“Terima kasih teman-teman media. Saya hari ini ingin menyampaikan sedikit. Saya sudah tujuh bulan di penjara, dan alhamdulillah saya bersyukur bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” kata Nadiem.
Nadiem memahami gaya kepemimpinannya selama menjabat sebagai menteri terlalu mendobrak, tanpa memperhatikan etika birokrasi.
“Saya ingin mengakui bahwa saat masuk, saya mungkin tidak selalu menghormati budaya birokrasi. Saya membawa banyak orang dari luar, para profesional muda, yang mungkin menimbulkan gesekan,” ungkapnya.
Ia juga mengakui, fokusnya pada profesionalisme kerja membuatnya kurang menjalankan fungsi politik dan sosial sebagai pejabat publik.
“Saya mungkin kurang santun dalam penyampaian. Saya kurang menghormati dan kurang sowan kepada tokoh-tokoh, baik masyarakat maupun politik. Saya keliru tidak memahami bahwa sebagian dari tugas saya adalah fungsi politik,” tuturnya.
Baca Juga: Skandal Pelecehan di Kampus UBL: Mahasiswa Tuntut Dosen Inisial Y Diberhentikan Permanen
Nadiem pun menyadari bahwa selama menjabat, ada ucapan maupun perilakunya yang mungkin menyinggung berbagai pihak. Dengan rendah hati, ia pun menyampaikan permohonan maaf.
“Untuk itu, saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ada ucapan atau perilaku saya saat menjadi menteri yang tidak berkenan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tujuh bulan terpisah dari keluarga dan anak-anak merupakan masa yang berat. Meski demikian, ia tetap berusaha optimistis dengan mengambil inspirasi dari tokoh-tokoh sejarah Indonesia yang telah mengalami pengorbanan lebih besar.
“Hal itu memberikan saya kekuatan dan inspirasi. Bahkan dalam situasi terpuruk seperti ini, saya masih optimis. Saya masih mencintai negara saya dan percaya bahwa pada akhirnya keadilan tetap menjadi asas dasar negara Indonesia yang saya cintai,” imbuhnya.
Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Baca Juga: 6 Shio Hidupnya Penuh Kejutan di Tahun Kuda Api 2026, Keberuntungan Membersamainya di Setiap Saat!
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.