JawaPos.com - Desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus terus mengemuka.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin turut menyuarakan desakan tersebut. Menurut dia, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra harus memulai inisiatif pembentukan TGPF.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Jumat (10/4), Amiruddin menyampaikan bahwa saat ini tuntutan pembentukan TGPF dalam kasus tersebut sudah berkembang di ruang publik.
Desakan semakin menguat setelah penyidik Polda Metro Jaya secara terbuka menyatakan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras tersebut dilimpahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
”Di sisi lain, publik dan korban khawatir bahwa TNI tidak akan memproses peristiwa ini secara transparan,” kata dia.
Tidak hanya itu, Amiruddin melihat adanya pandangan bahwa TNI hanya akan memproses 4 orang pelaku lapangan.
Sementara pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras tersebut tidak akan diusut. Termasuk orang yang memberi perintah dan merencanakan penyerangan tersebut.
Bila dilihat dari kacamata HAM, Amirudin melihat ada tiga hal yang mendorong menguatnya tuntutan pembentukan TGPF.
”Pertama penyelidikan dan penyidikan oleh TNI semata-mata atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus akan rendah legitimasinya di mata publik. Sebab, ruang untuk publik akan terbatas untuk bisa mengetahui proses dan perkembangan penyidikan. Karena proses penegakan hukum di internal TNI terkesan sangat tertutup,” ucap Amiruddin.
Lebih lanjut, Amiruddin menyampaikan bahwa faktor trauma masa lalu juga berpengaruh. Menurut dia, ada banyak peristiwa pelanggaran hukum dan HAM yang diperiksa oleh TNI hampir tidak ada kejelasan ujungnya. Bahkan beberapa kasus menguap begitu saja.
Amiruddin pun mengungkapkan, penyelidikan dan penyidikan oleh TNI akan bermasalah jika dilihat dari KUHAP baru. Karena KUHAP Militer yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentu normanya sudah tertinggal jauh dari KUHAP yang sekarang berlaku, terutama terhadap perlakukan kepada saksi dan korban.
”Untuk mengatasi ketiga persoalan itu, ada baiknya Menko KumHAM Imipas mengambil inisiatif untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus. TGPF akan bisa menjembatani keraguan publik atas penyidikan oleh TNI di satu sisi, dan di sisi lain TGPF akan bisa menjaga transparansi penyidikan di TNI tersebut,” terang dia.
Menurut Amiruddin, TGPF juga bisa diandalkan untuk menjaga agar proses hukum dalam kasus tersebut tidak berhenti pada 4 orang tersangka yang telah diumumkan oleh Puspom TNI dan kini berkasnya sudah dilimpahkan kepada Oditur Militer.