JawaPos.com – Sedikitnya 12 lokasi di Kota Madiun telah digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 3 hari, antara 6-9 April 2026.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan secara bertahap tersebut, tim mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dan dapat menerangkan perkara dalam tahap penyidikan ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (10/4) sebagaimana dilansir dari Antara.
Usai penggeledahan, selanjutnya KPK akan menganalisis setiap barang bukti yang telah disita dari belasan lokasi tersebut.
Baca Juga: KPK Amankan Dokumen hingga Alat Elektronik di Kota Madiun terkait Tersangka Wali Kota Maidi
Budi merinci, Lokasi-lokasi yang digeledah oleh KPK terkait kasus Maidi di antaranya rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun Noor Aflah pada 6 April 2026.
Kemudian rumah dua pihak swasta pada 7 April 2026; rumah Dirut Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun Suyoto dan empat pihak swasta pada 8 April 2026; juga empat lokasi lain pada 9 April 2026.
“Pada Kamis (9/4), KPK melakukan geledah di empat lokasi, yaitu satu lokasi di rumah PNS pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, dan tiga lokasi lainnya merupakan rumah dari pihak swasta,” katanya menjelaskan.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi.
KPK menjelaskan bahwa OTT terhadap Maidi terkait dengan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Baca Juga: KPK Duga Eks Wali Kota Madiun Maidi Terima Fee Proyek Dinas PUPR Sebesar 4-10 persen
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka seusai OTT tersebut.
Selain Maidi (MD), ada Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
Baca Juga: KPK Geledah Balai Kota Madiun, Cari Bukti Dugaan Suap Proyek dan CSR Wali Kota Maidi