← Beranda
Pengamat Connie Bakrie Duga Kasus Penyiraman Air Andrie Yunus Operasi Intelijen Terstruktur
Muhammad RidwanJumat, 10 April 2026 | 15.22 WIB
Pengamat pertahanan dan militer Connie Rahakundini Bakrie. (Istimewa)

JawaPos.com – Pakar militer dan geopolitik global, Connie Rahakundini Bakrie menyoroti dugaan penggunaan rumah dinas Kementerian Pertahanan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus.

Ia menilai, kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sinyal serius adanya persoalan sistemik dalam tata kelola intelijen nasional.

Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik yang digelar Dewan Pimpinan Pusat Indonesia Youth Congress (DPP IYC) di Jakarta, Kamis (9/4).

Diskusi itu bertajuk “Relasi Strategis Kementerian Pertahanan dan BAIS TNI dalam Desain Intelijen Nasional: Garis Koordinasi, Kelembagaan, dan Perlindungan HAM di Indonesia.” 

Baca Juga: Andrie Yunus Tolak Mekanisme Militer dalam Kasus Penyiraman Air Keras, Tuntut Pelaku Diadili di Peradilan Umum

Connie menegaskan, intelijen strategis seharusnya tidak hanya menjadi alat pertahanan negara, tetapi juga penjaga demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Namun, jika koordinasi lemah, kelembagaan tidak transparan, dan perlindungan HAM diabaikan, maka intelijen justru berpotensi menjadi ancaman bagi rakyat.

“Intelijen strategis nasional itu bukan saja alat pertahanan negara tetapi juga penjaga demokrasi dan HAM. Jika koordinasi lemah dan perlindungan HAM diabaikan, maka intelijen bisa menjadi ancaman bagi rakyatnya sendiri,” kata Connie Bakrie.

Ia juga menyoroti temuan investigasi terkait dugaan penggunaan rumah dinas Kemhan oleh BAIS TNI dalam rangkaian peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus.

Menurut dia, pola kejadian menunjukkan adanya operasi yang tidak bersifat spontan.

Baca Juga: Sertakan Bukti Hasil Investigasi, TAUD Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim Polri

“Terlihat dari tahapan yang sistematis, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga upaya pelarian. Ini mengindikasikan operasi yang terstruktur,” tegasnya.

Connie menilai, indikasi tersebut membuka kemungkinan adanya keterlibatan institusi atau setidaknya menunjukkan kegagalan serius dalam sistem pengendalian internal.

Pertanyakan BAIS TNI Masuk Ranah Domestik

Ia juga mengaitkannya dengan gejala mission creep, yaitu meluasnya fungsi intelijen strategis ke ranah pengawasan politik domestik.

Padahal, mandat BAIS TNI seharusnya berfokus pada intelijen pertahanan eksternal, untuk membentengi NKRI dari ancaman luar. 

Jika terjadi pergeseran ke wilayah domestik, hal itu dinilai sebagai ancaman nyata bagi demokrasi.

Baca Juga: Political Will Prabowo Dinilai Jadi Kunci Usut Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

“Jika intelijen masuk ke wilayah pengawasan politik domestik, maka ada ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan HAM,” ujarnya.

Connie menyebut kasus Andrie Yunus sebagai “alarm keras” bagi sistem bernegara.

Ia mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari lemahnya pengawasan internal, kaburnya garis koordinasi antara Kemhan, BAIS, dan intelijen sipil seperti Badan Intelijen Negara (BIN), hingga indikasi kerusakan dalam sistem koordinasi strategis nasional.

“Analisis saya, ini bukan hanya kasus kekerasan, tapi juga menunjukkan adanya perpecahan atau kerusakan dalam sistem bernegara kita,” ucapnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan tidak berjalannya koordinasi satu pintu antara pimpinan tertinggi, seperti Panglima TNI dan Menteri Pertahanan.

Baca Juga: Berkas Perkara dan Tersangka Sudah Dilimpahkan, Penyiram Air Keras kepada Andrie Yunus Segera Disidang

Kondisi ini berpotensi membuka ruang bagi tindakan di luar kendali atau tumpang tindih kewenangan.

Selain itu, Connie mempertanyakan mengapa kasus kekerasan terhadap warga sipil justru ditangani dalam lingkup militer, bukan melalui mekanisme hukum sipil yang lebih transparan.

Dorong Reformasi Regulasi Intelijen Nasional

Karena itu, Connie mendorong penguatan pengawasan eksternal terhadap lembaga intelijen dengan melibatkan Komnas HAM dan Komisi I DPR, secara lebih aktif dan real-time.

Ia juga menekankan pentingnya reformasi regulasi intelijen nasional, termasuk penyusunan undang-undang yang memberikan batas tegas antara fungsi intelijen strategis dan aktivitas domestik.

“Setiap operasi intelijen harus disertai human rights impact assessment sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujarnya.

Baca Juga: Andrie Yunus Kirim Pesan Suara usai Jadi Korban Serangan Air Keras: Panjang Umur Perjuangan!

Dalam rekomendasinya, ia menekankan perlunya memperkuat koordinasi sipil-militer yang transparan dan akuntabel, mereformasi kelembagaan intelijen, serta memastikan perlindungan HAM terintegrasi secara institusional.

Ia juga mengingatkan agar intelijen tidak menjadi “black box” yang tertutup dari pengawasan publik.

Menurutnya, kasus Andrie Yunus harus dijadikan momentum pembenahan, bukan sekadar catatan kelam yang dilupakan.

“Kasus ini harus dikawal bersama agar penanganannya transparan hingga ke akar, termasuk mengungkap motif, aktor intelektual, dan rantai komando secara menyeluruh,” imbuhnya.

Sementara itu, pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai tidak logis jika kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diadili di peradilan militer. 

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Sudah 80 Persen

Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI terhadap warga sipil merupakan tindak pidana umum, sehingga seharusnya diproses di peradilan umum.

“Kalau ada anggota militer yang mengganggu warga sipil, masa diadili di peradilan militer? Itu tidak logis,” tuturnya.

Ray menjelaskan, peradilan militer pada umumnya hanya menangani kejahatan yang berkaitan langsung dengan tugas militer, seperti pengkhianatan, desersi, atau pembocoran rahasia negara.

Selain itu, proses peradilan militer cenderung tertutup kecuali dinyatakan sebaliknya oleh hakim.

Dorong Kasus Andrie Yunus Diadili di Pengadilan Umum

Karena itu, ia mendorong Panglima TNI untuk segera menginstruksikan agar kasus tersebut diadili di peradilan umum guna menjaga transparansi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi TNI.

Baca Juga: Puspom TNI Surati Ketua LPSK untuk Periksa Andrie Yunus dalam Kasus Penyiraman Air Keras

“Kita berharap Panglima TNI segera memerintahkan agar peristiwa ini diadili di peradilan umum,” pungkasnya.

 

EDITOR: Bayu Putra