JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan pihak Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, yang menyebut uang ratusan juta yang disita penyidik merupakan uang arisan. KPK menegaskan, uang tersebut ditemukan di ruang pribadi Ono Surono.
"Uang tunai yang diamankan dan disita dalam penggeledahan di rumah saudara ONS (Ono Surono) yang berlokasi di Bandung, kami temukan di ruang pribadi saudara ONS," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/4).
Budi menegaskan, pihaknya akan mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk memverifikasi klaim bahwa uang itu merupakan hasil arisan atau berkaitan dengan perkara dugaan korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
"Ya, nanti akan kami dalami keterangan-keterangan soal itu. Yang pasti, uang diamankan dari kamar pribadi saudara ONS," tegasnya.
KPK diketahui melakukan penggeledahan di dua kediaman Ono Surono, yakni di Bandung pada Rabu (1/4) dan di Indramayu pada Kamis (2/4). Dalam penggeledahan di Bandung, penyidik menyita uang ratusan juta rupiah, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Sementara itu, dari penggeledahan di Indramayu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus yang sama. Meski demikian, pihak Ono Surono tetap menyatakan bahwa uang yang disita merupakan tabungan arisan.
Baca Juga: KPK Tak Mudah Kembalikan Barang Bukti yang Diamankan dari Penggeledahan di Rumah Ono Surono
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (ayah Ade), serta Sarjan dari pihak swasta.
Ade Kuswara Kunang diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp14,2 miliar. Penerimaan tersebut diduga terjadi melalui dua skema, salah satunya praktik ijon proyek. Dalam skema ini, pihak swasta memberikan uang sebelum proyek berjalan, dengan total sekitar Rp 9,5 miliar dalam periode Desember 2024 hingga Desember 2025.