← Beranda
Ternyata Tak Dilibatkan dalam Pengawasan, KPK Kaji Potensi Korupsi di Koperasi Merah Putih
Muhammad RidwanRabu, 8 April 2026 | 02.01 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilibatkan dalam pengawasan program percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, meski proyek tersebut berskala besar dan melibatkan pembiayaan lintas sektor.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, yang hanya melibatkan Jaksa Agung RI dalam pendampingan hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara untuk memastikan pelaksanaan program.

Meski tidak masuk dalam skema pengawasan formal, KPK mengaku tetap mencermati dan mengkaji potensi risiko dalam program tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut pemerintah sebenarnya memiliki mekanisme pengawasan internal melalui inspektorat dan unit kepatuhan di masing-masing kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Cicilan Dijamin Negara, Pengamat Soroti Risiko Moral Hazard di Skema Koperasi Merah Putih

“Semua kegiatan itu kan pemerintah juga punya, ada Inspektorat Jenderal, ada bagian kepatuhan dan lain-lain,” ujarnya.

Di sisi lain, KPK melalui fungsi pencegahan tengah memetakan potensi celah dalam proses bisnis Koperasi Merah Putih.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kajian tersebut bertujuan untuk melihat kemungkinan masuknya praktik korupsi dalam program tersebut.

“Dengan memotret proses bisnis, kita bisa melihat apakah masih ada celah atau ruang untuk kemudian korupsi itu bisa masuk,” ujarnya.

Kajian ini akan menjadi dasar bagi KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada para pemangku kepentingan terkait.

Perhatian KPK juga tertuju pada aspek pengadaan barang dan jasa, yang dinilai sebagai salah satu titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Cicilan Koperasi Merah Putih Dibayar APBN, Celios: Risiko Defisit Negara Mengintai

Hal ini mengemuka di tengah sorotan publik terhadap pengadaan 105 ribu mobil pikap oleh PT Agrinas Pangan Nusantara untuk kebutuhan operasional koperasi.

“Pengadaan barang dan jasa merupakan area dengan kerawanan tinggi terjadinya korupsi,” tambahnya.

KPK mengimbau agar proses pengadaan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Masyarakat juga diminta turut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan.

Skema pembiayaan program ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, yang menetapkan bahwa cicilan pembiayaan dari perbankan dibayarkan melalui dana negara.

Pembayaran dilakukan secara berkala menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa, sehingga kewajiban kredit yang timbul dari pembangunan koperasi tersebut terhubung langsung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan keterlibatan dana publik dalam pembayaran angsuran pokok dan bunga pembiayaan, skema ini masuk dalam ranah pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga: ⁠APBN Tanggung Cicilan Koperasi Merah Putih, Dana Desa hingga DAU Ikut Dipakai

Dalam konteks tersebut, pengawasan terhadap potensi penyimpangan menjadi krusial, terutama pada aspek pengadaan, pelaksanaan proyek, hingga efektivitas program di lapangan. KPK sebagai lembaga yang memiliki fungsi pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi umumnya terlibat dalam pengawasan program yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara, meski dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2025 perannya tidak secara eksplisit disebutkan.

EDITOR: Ilham Safutra