← Beranda
Istri Ono Surono Dicecar 16 Pertanyaan oleh Penyidik KPK soal Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
Muhammad RidwanSelasa, 7 April 2026 | 23.57 WIB
Istri politikus PDI Perjuangan Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

 

JawaPos.com - Istri politikus PDI Perjuangan Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat. Setyowati didampingi penasihat hukum, Parlindungan Sihombing saat keluar ruang pemeriksaan KPK.

Setyowati terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB. Dengan berpakaian abu-abu, istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Jadi kami tadi ditanyakan ada 16 pertanyaan, yang pada intinya pertanyaan itu hanya sekitar 5 pertanyaan yang menjadi pertanyaan pokok," kata Parlindungan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/4).

Parlindungan menyatakan, kliennya sempat ditanyakan soal apakah mengenal Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang yang terjerat kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. 

Baca Juga: Gubernur Pramono Minta Jajarannya Cari Pelaku Pembuat dan Pengunggah Foto AI Penanganan Parkir Liar di JAKI

Dalam pemeriksaan tersebut, istri Ono Surono juga turut didalami soal barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan terhadap rumahnya yang berlokasi di Kota Bandung dan Indramayu. Pasalnya, penyidik KPK mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, alat elektronik, hingga uang ratusan juta.

"Jadi kami bilang tidak mengenal (Ade Kuswara Kunang). Terus yang lain-lainnya menanyakan tentang yang barang yang disita. Barang yang disita itu dari mana, bagaimana, terus kita sudah jelaskan dan sepertinya sudah clear semua," bebernya.

Parlindungan mengaku, saat pemeriksaan pihaknya turut menanyakan apakah penyidik bisa mengembalikan barang bukti yang tidak berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek Bupati Bekasi.

"Dan tadi juga kita sudah mempertanyakan penyidik, apakah barang tersebut bisa diambil? Penyidik menyarankan agar kita melakukan permohonan agar barang-barang tersebut bisa kita ambil," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (yang merupakan ayah Ade), serta Sarjan dari pihak swasta.

Ade Kuswara Kunang diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 14,2 miliar.
Penerimaan tersebut diduga terjadi melalui dua skema, salah satunya praktik ijon proyek.

Dalam skema ini, pihak swasta memberikan uang sebelum proyek berjalan, dengan nilai mencapai sekitar Rp 9,5 miliar dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025.

Istilah “ijon” dalam konteks ini merujuk pada praktik pemberian uang di luar mekanisme resmi pengadaan proyek, yang dilakukan sebelum pelaksanaan sebagai bentuk “uang pelicin”.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan