← Beranda
KPK Periksa 3 Bos Travel Haji soal Dugaan Cuan Rp 40,8 Miliar dari Tambahan Kuota Haji Khusus
Muhammad RidwanSelasa, 7 April 2026 | 14.19 WIB
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat sejumlah penyedia travel haji yang dapat keuntungan ilegal dari pengisian kuota haji khusus.

Dugaan itu tengah ditelisik melalui pemeriksaan sejumlah pengusaha travel haji dan umrah.

KPK telah memeriksa Manajer Operasional PT Adzikra, Ali Farihin; General Manager PT Aero Globe Indonesia, Ahmad Fauzan; serta Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi, Eko Martino Wafa Afizputro.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (6/4).

Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

"Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/4).

Sedianya, penyidik KPK juga memeriksa Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours Ulfah Izzati dan Permata Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata Kurniawan Chandra, pada hari yang sama.

Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan KPK. "Konfirmasi tidak hadir, penyidik akan melakukan jadwal ulang," tegasnya.

Dugaan keuntungan ini terungkap dari pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (30/3) malam.

Baca Juga: KPK Buka Kemungkinan Bos Maktour Fuad Hasan jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

KPK menetapkan Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri; serta Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), sebagai tersangka.

Keduanya menyusul mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) diduga meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya praktik kolusi antara asosiasi travel haji dan pejabat di Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji.

“Penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara,” ucap Asep dalam pemaparan konferensi pers.

Baca Juga: KPK Duga 8 Biro Haji Raup Keuntungan Ilegal hingga Rp 40,8 Miliar

Kasus ini bermula dari upaya sejumlah pengusaha travel haji untuk melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Asrul Azis Taba bersama pihak lain diduga melobi Menteri Agama saat itu agar kuota haji khusus ditambah.

Awalnya, kesepakatan dengan Komisi VIII DPR RI menetapkan pembagian tambahan 20.000 kuota haji dengan komposisi 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Namun, Kementerian Agama mengubah komposisi tersebut secara sepihak menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.

Untuk memuluskan skema tersebut dan memperoleh prioritas, Asrul diduga memberikan suap sebesar USD 406.000 kepada Gus Alex.

Baca Juga: KPK Sebut Tersangka Kasus Kuota Haji Terbagi dalam Dua Klaster

Penerimaan uang jatah preman itu diduga juga melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Agama.

Dampaknya, delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh hak istimewa dalam pengisian kuota tambahan.

Bahkan, pengisian sisa kuota tidak lagi berdasarkan urutan antrean nasional, melainkan berdasarkan usulan dari travel.

Praktik ini memunculkan fenomena keberangkatan T0, yaitu jemaah yang baru mendaftar dapat langsung berangkat tanpa antre.

Manipulasi tersebut diduga menghasilkan keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar bagi delapan PIHK terkait.

Baca Juga: KPK Duga Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terima USD 5 Ribu dan SAR 16 Ribu dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Selain itu, tersangka Ismail Adham dari Maktour juga diduga melakukan praktik serupa.

Ia disebut memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 30.000, serta kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief sebesar USD 5.000 dan SAR 16.000.

Dari praktik tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp 27,8 miliar pada musim haji 2024.

 

EDITOR: Bayu Putra