JawaPos.com – Sidang perdana dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih berinisial MIP (37) yang melibatkan seorang prajurit TNI digelar hari ini, Senin (6/4).
Sidang akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, karena sallah satu terdakwa berstatus anggota TNI.
"Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan (oleh oditur militer)," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (6/4).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang tersebut masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.
Baca Juga: 6 Terdakwa Kasus Korupsi Pengerukan Kolam Tanjung Perak Surabaya Jalani Sidang Perdana
Sidang pertama ini dijadwalkan berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama.
Arin mengimbau kepada media untuk dapat memantau dan mengikuti jalannya persidangan untuk transparansi.
Dalam sidang tersebut, Oditur Militer selaku penuntut umum pada peradilan militer akan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Arin juga menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan, dan akuntabel.
"Rencana pagi pukul 09.00 WIB, mohon disampaikan rekan-rekan wartawan lainnya, terima kasih," ucap Arin.
Baca Juga: Jaksa Tepis Keterangan Nadiem Makarim dalam Sidang, Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan oknum prajurit TNI dalam dugaan tindak pidana serius berupa penculikan dan pembunuhan terhadap seorang pimpinan cabang bank BUMN di Cempaka Putih.
Para terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FN (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.
Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis Pembunuhan Berencana
Berdasarkan data dalam SIPP, para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yang mencakup pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian, serta penculikan.
Untuk terdakwa 1, oditur militer mengajukan dakwaan utama berupa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan ini juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 459 dan Pasal 20 huruf a.
Baca Juga: Sidang Pledoi, Ammar Zoni: Demi Allah Saya Bukan Bandar!
Sebagai dakwaan subsider, terdakwa 1 dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Selain itu, terdapat pula dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat (3) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan atau penculikan yang mengakibatkan kematian.
Serta Pasal 181 KUHP terkait upaya menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti atau jenazah.
Terdakwa 2 dan terdakwa 3 juga menghadapi dakwaan serupa. Keduanya didakwa dengan pasal primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan bersama dalam tindak pidana pembunuhan berencana.
Dakwaan tersebut diperkuat dengan rujukan Pasal 459 dan Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Israel Bantah Serang Pasukan UNIFIL, Indonesia Murka di Sidang DK PBB
Sebagai alternatif, oditur militer turut menyusun dakwaan subsider Pasal 338 KUHP serta lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Selain itu, kedua terdakwa juga dijerat Pasal 333 ayat (3) KUHP terkait dugaan penculikan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Penculikan Libatkan 15 Pelaku Sipil
Seluruh terdakwa saat ini masih ditahan. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap dakwaan serta pembuktian dari oditur militer.
Secara keseluruhan, perkara penculikan disertai pembunuhan ini juga melibatkan 15 pelaku warga sipil.
Ke-15 tersangka kasus penculikan yang berujung kematian Kepala Cabang bank BUMN di Cempaka Putih Jakarta Pusat berinisial MIP (37) itu terancam pidana penjara 12 tahun.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Eks Kabaranahan Sebut Pengadaan Satelit Perintah Jokowi
Ke-15 tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Sebelumnya, seorang kepala kantor cabang sebuah bank BUMN di Cempaka Putih Jakarta Pusat berinisial MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.
Jenazah ditemukan di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB, pada 21 Agustus 2025.
Seorang warga di area persawahan itu pertama kali menemukan jenazah dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Sementara matanya terlilit lakban.
Baca Juga: Pengadilan Tipikor Medan Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi DJKA pada 1 April 2026
Jenazah langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi sebagai rangkaian dari penyelidikan.