← Beranda
Kajari Karo Akui Salah soal Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu di Forum DPR
AntaraJumat, 3 April 2026 | 02.43 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk menyampaikan keterangan di RDPU Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Sumatera Utara Danke Rajagukguk mengakui telah melakukan kesalahan terkait penangguhan penahanan Amsal Sitepu.

hal itu disampaikan Danke saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

Amsal Sitepu merupakan videografer yang sempat berpolemik hukum dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa, dan kini telah divonis bebas oleh pengadilan.

Kesalahan itu diakui Danke setelah Komisi III DPR RI menuding adanya narasi sesat, karena ia sempat menerbitkan surat yang menyatakan bahwa penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa sudah keluar.

Baca Juga: Kajati Sumut Minta Maaf, Usut Dugaan Penyimpangan dari Kegaduhan Kasus Amsal Sitepu

Padahal, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penangguhan penahanan berbeda dengan pengalihan penahanan.

"Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan," kata Danke, sebagaimana dilansir dari Antara.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyayangkan munculnya kesalahan dalam surat itu, terlebih telah diteken oleh Danke sebagai Kajari.

Habiburokhman mengatakan, Danke seharusnya lebih teliti dan memahami bahwa pengalihan dan penangguhan merupakan dua hal yang berbeda.

"Siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan," kata Danke.

Terkait kasus yang menjerat Amsal, Danke pun menjelaskan tuntutan sebagaimana yang sudah dituntut kepada Amsal dalam persidangan.

Baca Juga: Komisi III DPR Berang Dituduh Intervensi Kasus Videografer Amsal Sitepu

Amsal diduga tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan penyewaan peralatan selama 30 hari. Kemudian, unsur jasa editing, cutting, dan dubbing dihitung sebagai kerugian negara.

Di sisi lain, dia juga menyampaikan bahwa Amsal ditahan pada 19 November 2025 sampai dengan 8 Desember 2025, berdasarkan Pasal 21 KUHAP lama.

Amsal ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, merusak barang bukti, dan lain-lainnya, seperti yang termuat dalam KUHAP lama.

Dia juga menyampaikan soal Amsal yang perlu menunggu untuk bisa keluar dari rumah tahanan, karena menunggu jaksa dari Kejari Karo melakukan perjalanan dari Karo ke Medan selama kurang lebih dua jam.

Hal itu sempat disinggung oleh Habiburokhman karena seharusnya Amsal berhak keluar dari tahanan secara langsung setelah pengadilan mengabulkan penangguhan penahanan.

Baca Juga: Komisi III DPR Bakal Panggil Kejari Karo, Duga Ada Perlawanan usai Amsal Sitepu Divonis Bebas

 

 

EDITOR: Bayu Putra