JawaPos.com - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menduga ada perlawanan dari aparat penegak hukum kotor, setelah videografer Amsal Sitepu divonis bebas dalam kasus dugaan mark up proyek pembuatan video profil desa.
Menurutnya, indikasi tersebut terlihat dari munculnya aksi demonstrasi di Sumatera Utara (Sumut), yang diduga berkaitan dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
“Ini yang agak menjadi fenomena. Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami dalam mendengar aspirasi rakyat dan menggelar RDPU,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4).
Ia juga menyinggung adanya sekelompok massa yang melakukan aksi unjuk rasa. Meski belum memastikan pihak yang menggerakkan, Komisi III DPR akan menelusurinya lebih lanjut.
Baca Juga: Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Kejari Karo Sumut Nyatakan Pikir-Pikir
“Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tetapi kita akan cek,” tegasnya.
Selain itu, Habiburokhman menilai terdapat narasi yang menyesatkan terkait proses penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang diajukan oleh Komisi III DPR kepada majelis hakim.
Ia menegaskan, keputusan penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan hakim.
Oleh karena itu, ketika permohonan tersebut dikabulkan, seharusnya Amsal tidak perlu kembali ke tahanan.
“Seharusnya ketika dikabulkan, Amsal tidak kembali ke Lapas. Harusnya saat itu langsung dibebaskan. Namun, saudara kami, Pak Hinca Panjaitan, harus menunggu beberapa jam karena jaksa dari Kejari Karo belum datang untuk menandatangani berkas. Lalu muncul propaganda seolah-olah kami menyalahi prosedur,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh PN Medan
Habiburokhman juga menilai, Kejari Karo telah melampaui prosedur dalam proses penangguhan penahanan tersebut.
Atas dasar itu, Komisi III DPR berencana memanggil Kejari Karo dan Komisi Kejaksaan (Komjak) guna mengevaluasi kejadian ini.
“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan. Pak Jaksa Agung dan jajaran seperti Jampidum, Jampidsus, Jamwas, hingga Jamintel selama ini selalu memberikan respons positif terhadap masukan DPR yang berdasarkan aspirasi rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan.
Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan markup pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Jika Tidak ada Kick Back dan Kerugian Negara Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana
"Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," tegas Ketua Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (1/4).
Putusan bebas ini sekaligus menepis seluruh dakwaan JPU terhadap Amsal Sitepu. Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabat Terdakwa dapat dipulihkan.