JawaPos.com - Eks Kepala Badan Sarana Pertahanan (kabaranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda (Purn) Leonardi menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Selasa (31/3).
Usai menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta tersebut, Leonardi menepis seluruh dakwaan.
Dalam surat dakwaan, Leonardi bersama CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard dan pihak lain bernama Thomas didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 306,8 miliar.
Menurut Leonardi, dirinya tidak pernah melakukan korupsi dan tidak pernah ada kerugian keuangan negara sebagaimana dakwaan yang sudah dibacakan.
Baca Juga: Kemhan Belum Ungkap Identitas Prajurit TNI yang Gugur dalam Serangan Israel di Lebanon
Sebagai salah satu pejabat tinggi di Kemhan pada 2015 silam, Leonardi menyatakan bahwa dirinya menjalankan perintah.
Dia mengungkapkan bahwa pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur adalah perintah dari presiden kala itu.
Yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, perintah itu disampaikan pada Desember 2015.
”Pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur ini adalah arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, di mana beliau mengamanatkan agar amankan slot orbit 123 bujur timur jangan sampai diambil negara lain dan penggunaan frekuensi L Band-nya,” ungkap Leonardi.
Diakui oleh Leonardi, perintah tersebut bersifat strategis. Persisnya untuk mengamankan slot orbit yang dibutuhkan oleh negara agar tidak diambil oleh pihak lain.
Baca Juga: Timur Tengah Masih Bergejolak, Kemhan dan TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM Secara Terukur
Termasuk untuk kepentingan pemanfaatan frekuensi L-Band yang dapat digunakan sebagai bagian dari kepentingan pertahanan nasional Indonesia. Karena itu, Kemhan mendapat tugas tersebut.
”Ditugaskanlah Kementerian Pertahanan untuk pengadaan, dimana nanti gunanya adalah untuk kepentingan pertahanan negara dan kepentingan nasional lainnya,” jelasnya.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kala itu, Leonardi memastikan bahwa proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014.
Aturan itu mengatur struktur pengadaan mulai dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPK, unit layanan pengadaan, sampai panitia penerima hasil pekerjaan.
Meski demikian, Leonardi menyoroti proses penerimaan hasil pekerjaan oleh Navayo melalui Certificate of Payment (COP) yang dilakukan tanpa sepengetahuannya.
Baca Juga: Bahas Penambahan Pegawai Negeri, Tujuh Menteri Kabinet Merah Putih Berkumpul di Kantor Kemhan
Kemudian dilaksanakan oleh panitia penerima hasil pekerjaan yang dia sebut sebagai individu-individu yang tidak berkoordinasi dengan dirinya.
”Penerimaan tadi itu tidak oleh PPK yang menerima pekerjaan. Tapi, oleh individu-individu yang tidak tahu bagaimana berkoordinasi sama pihak Navayo. Dari sini, berarti ada yang salah. Saya tidak mungkin melaksanakan pekerjaan ini sendiri karena sistem,” kata dia.
Dengan tegas dia membantah kerugian keuangan negara Rp 306,8 miliar yang disebut dalam dakwaan berdasar pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP.
Menurut Leonardi, sampai saat ini negara belum melakukan pembayaran apapun terkait dengan proyek tersebut.
”Sampai sekarang negara belum bayar, nggak bayar apa-apa, nggak ada uang yang hilang. Nggak ada yang bayar, nggak ada yang terima,” imbuhnya.
Baca Juga: Sekjen Kemhan Lepas 27 Bus Mudik Gratis ke Lampung, Solo, Jogjakarta, dan Surabaya
Bahkan, lanjut dia, putusan Tribunal Paris yang sempat menjadi ancaman penyitaan aset milik Pemerintah Indonesia di luar negeri sudah dibatalkan.
Sehingga aset-aset yang terancam disita terkait dengan kasus tersebut masih menjadi milik Indonesia dan bukan kerugian negara.
”Jadi, nggak akan ada kerugian negara yang konkret. Sita-menyita itu nggak ada,” lanjut Leonardi.
Atas kasus yang kini menjeratnya, salah seorang purnawirawan perwira tinggi (pati) TNI itu berharap semua pihak melihat persoalan tersebut secara jernih.
Termasuk para petinggi TNI hingga presiden. Dia menekankan, sejak awal menjadi prajurit dirinya selalu berusaha menjaga integritas.
Baca Juga: Balas Serangan, Garda Revolusi Iran Bombardir Markas IDF dan Kemhan Israel
”Saya melaksanakan tugas sesuai perintah atasan dengan dedikasi yang kuat, dengan motivasi yang baik,” tandasnya.