← Beranda
Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Qoumas Sejarah Baru bagi KPK, Seharusnya Tak Mudah Beri Izin
Muhammad RidwanSelasa, 24 Maret 2026 | 06.00 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah tengah menjadi sorotan. Sebab, tahanan rumah bagi tersangka korupsi merupakan praktik baru yang terjadi pada lingkup hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Semangat Advokasi Indonesia (SAI), Ali Yusuf, menilai pengalihan status penahanan tersangka korupsi ke tahanan rumah merupakan peristiwa baru dalam sejarah KPK. Sejak KPK berdiri, kebijakan semacam ini dinilai baru terjadi pada era kepemimpinan Ketua KPK Setyo Budiyanto.

“Pengalihan penahanan tersangka korupsi ke rumah ini merupakan sejarah bagi KPK. Sejak awal berdirinya, baru kali ini ada tersangka yang sudah ditahan kemudian bisa kembali ke rumah,” kata Ali Yusuf, Senin (23/3).

Ali menegaskan, jika kebijakan tersebut memang benar adanya, maka KPK harus memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh tahanan.

Baca Juga: Program MBG Tak Akan Dihentikan Meski Krisis, Prabowo: Daripada Uang di Korupsi, Lebih Baik Rakyat Saya Bisa Makan

“KPK harus bersikap adil terhadap tahanan lain. Mereka memiliki hak yang sama,” ucapnya.

Ia juga menilai, kebijakan pengalihan penahanan seharusnya ditawarkan kepada tahanan lain agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih. Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas KPK dalam memberantas korupsi.

“Jika memang ada kebijakan pengalihan penahanan, maka harus ditawarkan kepada tahanan lain. KPK jangan pilih kasih dalam memperlakukan tahanan,” ujarnya.

Ali menambahkan, keputusan pengalihan penahanan dari rumah tahanan (rutan) ke rumah tidak mungkin merupakan keputusan individu penyidik semata. Ia menduga, kebijakan tersebut melibatkan persetujuan pimpinan serta Dewan Pengawas KPK.

“Perlu dicek siapa pimpinan yang menandatangani izin pengalihan penahanan tersebut. Apakah Dewan Pengawas juga memberikan persetujuan. Karena ini baru pertama kali terjadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ali mengingatkan agar KPK tidak mengorbankan integritasnya sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi. Menurutnya, KPK tidak seharusnya dengan mudah memberikan izin pengalihan penahanan.

“Sebagai lembaga khusus, KPK harus bertindak secara khusus dalam penindakan dan pencegahan korupsi, bukan bertindak seperti lembaga pada umumnya,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi Yaqut sudah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis lalu (19/3). Informasi itu disampaikan pada Sabtu malam (21/3) setelah kabar Yaqut tidak lagi menjadi tahanan beredar luas.

Baca Juga: Jangan Bikin Macet dan Celaka, Polri Minta Pemudik Tak Istirahat di Bahu Jalan Selama Arus Balik Lebaran

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut. Pengalihan dilakukan dari tahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Keputusan itu diambil setelah KPK menerima permohonan dari keluarga Yaqut.

”Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis malam kemarin,” terang Budi.

Budi menyampaikan bahwa permohonan pengalihan jenis tahanan itu disampaikan oleh keluarga Yaqut pada Selasa (17/3). Setelah menerima permohonan itu, penyidik melakukan telaah. Hasilnya, permohonan dikabulkan dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP.

”Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” tuturnya.

Budi memastikan, pengalihan penahanan tersebut dilakukan oleh KPK dengan pengawasan melekat dan pengamanan ketat terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Dia pun tegas menyatakan, pengalihan penahanan hanya bersifat sementara.

”Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” pungkasnya.

EDITOR: Sabik Aji Taufan