← Beranda
Buntut Polemik Tahanan Rumah, KPK Bakal Jebloskan Lagi Yaqut Qoumas ke Rutan
Muhammad RidwanSelasa, 24 Maret 2026 | 04.21 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal kembali menjebloskan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke dalam rumah tahanan negara (Rutan). Hal ini buntut penahanan rumah yang diterima Yaqut saat momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Yaqut Cholil Qoumas terjerat atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut telah resmi ditahan KPK, sejak 12 Maret 2026.

"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (23/3).

Meski demikian, proses dikembalikannya Taqut ke Rutan Merah Putih KPK diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan. Yaqut saat ini tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri.

Baca Juga: Diduga Terobos Palang, Pria Paruh Baya di Surabaya Tewas Terseret Kereta hingga 5 Meter

"Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur," ucap Budi

Budi memastikan, penyidikan perkara akan terus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku. Karena itu, ia meminta publik untuk menunggu hasil tes kesehatan tersebut.

"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," tegas Budi.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara dugaan rasuah kasus kuota haji, yang juga menjerat mantan Staf Khusus (Stafsus) Menag 2020-2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

"Kami akan update terus perkembangannya," imbuhnya.

Tak dipungkiri, penahanan rumah terhadap Yaqut memunculkan polemik dan kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, bentuk penahanan rumah terhadap tersangka korupsi baru kali pertama dilakukan KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi Yaqut sudah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis lalu (19/3). Informasi itu disampaikan pada Sabtu malam (21/3) setelah kabar Yaqut tidak lagi menjadi tahanan beredar luas.

Pengalihan penahanan dilakukan dari tahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Keputusan itu diambil setelah KPK menerima permohonan dari keluarga Yaqut.

”Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis malam kemarin,” terang Budi.

Baca Juga: Viral Tradisi Tiyu di Lombok Timur Berujung Tragedi, Netizen Sampai Emosi

Budi menyampaikan bahwa permohonan pengalihan tahanan rumah itu disampaikan oleh keluarga Yaqut pada Selasa (17/3). Setelah menerima permohonan itu, penyidik melakukan telaah. Hasilnya, permohonan dikabulkan dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP.

”Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” tuturnya.

Ia mengklaim, pengalihan penahanan tersebut dilakukan oleh KPK dengan pengawasan melekat dan pengamanan ketat terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Dia pun tegas menyatakan, pengalihan penahanan hanya bersifat sementara.

”Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” pungkasnya.

EDITOR: Sabik Aji Taufan