JawaPos.com – Draf rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara beredar di kalangan praktisi hukum dan memicu kekhawatiran sejumlah pihak. Dokumen tersebut memuat tujuh bab dan 12 pasal yang antara lain mengatur pembentukan satuan tugas khusus di bawah Kejaksaan Agung.
Informasi mengenai rencana penerbitan Perppu tersebut sebelumnya juga muncul dalam laporan Hukumonline berjudul “Pemerintah Berencana Bikin Perppu Tindak Pidana Ekonomi.” Dalam laporan tersebut, sumber Hukumonline di lingkungan Kejaksaan menyebut pemerintah tengah menyiapkan Perppu terkait pemberantasan tindak pidana ekonomi. Regulasi tersebut antara lain membuka ruang bagi Kejaksaan untuk membentuk satuan tugas khusus guna menangani perkara tindak pidana ekonomi secara terpadu.
Dalam draf yang beredar, rancangan Perppu tersebut memberikan dasar hukum bagi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Ekonomi yang akan dipimpin oleh Jaksa Agung RI.
Baca Juga: Rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi Tuai Perhatian, Dikhawatirkan Minim Pengawasan
Selain itu, rancangan tersebut juga mencakup sebanyak 18 undang-undang yang dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana sektoral yang memenuhi ambang batas (threshold) kerugian perekonomian negara.
Rancangan Perppu tersebut juga memberikan kewenangan kepada Satgas untuk menerapkan mekanisme denda damai guna menghentikan perkara di luar proses pengadilan yang disetujui oleh Jaksa Agung. Selain itu, terdapat pula skema Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang dapat dilakukan oleh penuntut umum terhadap korporasi dengan syarat pemenuhan kewajiban dan perbaikan tata kelola perusahaan.
Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK, Julius Ibrani, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam rancangan Perppu tersebut. Menurut dia, rancangan itu tidak dilandaskan pada alasan konstitusional, khususnya terkait syarat kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
“Pemerintah harus secepatnya menjelaskan keadaan ekonomi yang disebabkan oleh masifnya tindak pidana ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis, atau jangan-jangan pemerintah memiliki maksud lain di benaknya untuk menggunakan RPerppu ini selain dari tujuan memberantas tindak pidana ekonomi dan pemulihan perekonomian yang justru akan menimbulkan keresahan dan kekisruhan iklim ekonomi di Indonesia,” kata Julius, Senin (16/3).
Baca Juga: Yusril Klaim Pemerintah Tidak Berencana Terbitkan Perppu soal Tindak Pidana Ekonomi
Merujuk draf rancangan tersebut, Satgas yang dipimpin Jaksa Agung memiliki kewenangan luas, mulai dari melakukan penyelidikan intelijen, penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan aset. Ketentuan tersebut tercantum dalam Bab III Pasal 3 rancangan Perppu.
Julius mengkhawatirkan luasnya kewenangan Satgas, termasuk penggunaan mekanisme denda damai dan DPA, berpotensi disalahgunakan dan justru mengganggu aktivitas bisnis serta investasi, baik oleh perusahaan dalam negeri maupun investor asing. Bahkan, mekanisme tersebut dinilai dapat membuka peluang pengambilalihan aset perusahaan.
Ia juga menilai tidak terdapat argumentasi objektif yang memadai untuk memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai kategori tindak pidana tersendiri di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang sektoral yang sudah ada.
Baca Juga: Rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi Kejagung Tuai Sorotan, Dinilai Kental Nuansa Abuse of Power
Menurut dia, identifikasi berbagai tindak pidana dari sejumlah undang-undang pidana sebagai tindak pidana ekonomi dalam rancangan Perppu tersebut dilakukan secara serampangan dan tanpa dasar yang jelas.
“Sehingga dalam pelaksanaannya berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekonomian negara dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi, seperti misalnya pelanggaran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.
Ia juga menilai pembentukan Satgas yang digawangi Kejaksaan Agung seharusnya bersifat teknis dan bersifat ad hoc, bukan diatur pada level undang-undang atau Perppu yang justru berpotensi melampaui kewenangan.
Selain itu, luasnya kewenangan yang diatur dalam rancangan Perppu dinilai tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang jelas. Minimnya pengaturan mengenai sistem check and balances dikhawatirkan dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
“Lemahnya pengawasan internal serta terbatasnya wewenang Komisi Kejaksaan RI sebagai pengawas eksternal dan absennya pengawasan parlemen (parliamentary oversight) menambah risiko penyalahgunaan wewenang,” kata Julius.
Terkait beredarnya draf rancangan Perppu tersebut, JawaPos.com telah berupaya mengonfirmasi sejumlah pihak, baik dari pemerintah maupun Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Badan Komunikasi (Bakom) Kepresidenan telah dimintai tanggapan mengenai beredarnya rancangan Perppu tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan respons.
Hal serupa juga terjadi ketika JawaPos.com mencoba meminta tanggapan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Pihak Kejaksaan Agung juga belum memberikan penjelasan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan pemerintah tidak berencana menerbitkan Perppu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat berkunjung ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/3). Menurut Yusril, hingga saat ini pemerintah belum pernah membahas rencana penerbitan Perppu yang berkaitan dengan masalah ekonomi.
“Banyak yang bertanya kepada saya mengenai kabar bahwa pemerintah akan menerbitkan Perppu terkait masalah ekonomi. Namun, kami belum pernah mendengar hal itu dibahas dan kepada kami juga tidak pernah disampaikan,” kata Yusril.
Dia menambahkan bahwa dirinya juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait kabar tersebut. “Hasil koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara menunjukkan bahwa memang tidak ada rencana untuk menerbitkan Perppu terkait masalah ekonomi seperti yang banyak diberitakan,” pungkasnya. (*)