JawaPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, membantah tudingan bahwa hartanya melonjak hingga Rp 6 triliun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) miliknya.
Ia menilai anggapan tersebut muncul karena kesalahan dalam membaca dokumen pajak.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/3).
“Saya menerima fitnah baru mengenai adanya penempatan penghasilan pemerkayaan saya Rp 6 triliun berdasarkan SPT saya. Nah, ini hal yang sangat lucu,” kata Nadiem.
Baca Juga: Nadiem Makarim Minta Google Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Chromebook
Ia menjelaskan, kenaikan nilai tersebut sebenarnya berasal dari saham yang telah dimilikinya sejak 2015, jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri. Menurutnya, saham tersebut tidak pernah berpindah atau dijual sejak saat itu.
“Sidang kan sudah terbukti bahwa kenaikan saham, itu semua saham yang saya punya, saya dapatkan sejak 2015, lima tahun sebelum jadi menteri. Semua sahamnya tidak pernah ke mana-mana sejak 2015. Dan lebih lucunya lagi, tidak ada di tahun 2022 yang dibicarakan ada penjualan sama sekali. Karena memang saya tidak boleh jual saham saat debut. Lalu dibilang ada lonjakan penghasilan Rp 6 triliun. Itu salah baca SPT,” bebernya.
Nadiem menerangkan, angka Rp 5,2 triliun yang tercantum dalam SPT bukanlah penghasilan yang ia terima, melainkan nilai saham yang telah dimilikinya sejak lama.
Pencatatan tersebut muncul karena kewajiban pajak bagi pemegang saham saat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
“Setiap pemilik saham perusahaan yang mau go public itu wajib membayar pajak satu kali sebesar 0,5 persen dikali total saham dikali harga IPO. Jadi keliru membaca SPT-nya. Itu bukannya penghasilan, itu pengeluaran karena saya harus membayar pajak,” jelasnya.
Baca Juga: Nadiem Makarim Pertanyakan Angka Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook
Ia juga menambahkan, sekitar 200 pemegang saham lainnya turut memiliki kewajiban pajak yang sama pada tahun tersebut.
Lebih lanjut, Nadiem membantah keras adanya penjualan saham pada 2022. Ia menjelaskan bahwa Bursa Efek Indonesia memberlakukan aturan larangan penjualan saham bagi pemegang saham awal selama delapan bulan setelah IPO.
“Jadi mustahil saya menjual saham di 2022,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Perbuatan tersebut diduga dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Baca Juga: Nadiem Makarim Bantah Kemahalan Harga Pengadaan Chromebook yang Akibatkan Kerugian Negara
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.