JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sengaja melibatkan keluarga serta orang-orang kepercayaannya dalam pengelolaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) guna mempermudah penggarapan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada keterlibatan langsung Fadia Arafiq dalam pengendalian perusahaan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik saat ini masih memfokuskan proses penyidikan pada peran perusahaan tersebut dalam proses pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Ia menduga, perusahaan itu diduga memang dirancang untuk mengakomodasi proyek-proyek pemerintah daerah.
“Ya saat ini kita masih fokus dulu terhadap perusahaan RNB yang memang didirikan oleh bupati, ya sengaja untuk melaksanakan pengadaan-pengadaan di lingkungan pemkab Pekalongan dengan mengisi jabatan-jabatan komisaris, direktur itu dari pihak keluarga ataupun dari orang-orang kepercayaan bupati,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3).
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan Sabtu, 7 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
Menurutnya, struktur perusahaan yang diisi oleh keluarga dan orang dekat bupati membuat pengendalian perusahaan menjadi sangat terpusat. Kondisi ini diduga mempermudah pengaturan berbagai keputusan perusahaan, termasuk yang berkaitan dengan proyek dan aliran dana.
“Di mana dalam pengelolaan perusahaan tersebut bupati punya kendali penuh ya untuk mengatur uang masuk, uang keluar, termasuk juga pembagian uang kepada para keluarga ataupun kepada pihak-pihak di lingkup bupati, ya termasuk orang-orang kepercayaannya,” ujar Budi.
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya pengaturan aliran dana. Bukti tersebut berupa percakapan digital hingga dokumentasi transaksi penarikan uang tunai.
“Ya, karena kemarin dari salah satu barang bukti itu kami menemukan ya chat-chat di WhatsApp grup, kemudian ada dokumentasi setiap penarikan uang tunai yang untuk didistribusikan atau diberikan kepada bupati itu juga menjadi salah satu barang bukti yang penting dalam perkara ini,” jelas Budi.
KPK juga menilai seorang kepala daerah seharusnya memahami prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, terlebih bagi pejabat yang sudah memiliki pengalaman panjang di pemerintahan daerah.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Masih Melanda Jatim, BPBD Pastikan Alat Deteksi Dini Bencana Berfungsi
“Tentunya sebagai kepala daerah apalagi Ibu FAR ini kan sudah dua periode kemudian sebelumnya juga sudah menjabat sebagai Wakil Bupati ya semestinya sebagai seorang kepala daerah harus memahami ya bagaimana pengelolaan pemerintahan daerah,” tutur Budi.
Ia menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemerintahan berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal itu penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara maksimal.
“Harus bisa menciptakan good governance, harus juga bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya ya sehingga ini suatu kewajiban seorang kepala daerah punya kompetensi, punya visi misi yang jelas untuk membangun daerahnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Ia diduga mengatur agar PT Raja Nusantara Berjaya memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Perusahaan tersebut didirikan oleh suami dan anak Fadia, lalu pengelolaannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya. Sejumlah perangkat daerah diduga dipaksa memenangkan perusahaan tersebut meskipun terdapat vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Sepanjang 2023 hingga 2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB mencapai Rp 46 miliar yang berasal dari kontrak dengan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dari jumlah itu, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sekitar 40 persen sisanya diduga mengalir kepada Fadia, suaminya, dan anaknya.
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.