JawaPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mempertanyakan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Angka tersebut tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang disematkan kepada Nadiem Makarim.
Nadiem menilai, angka kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan JPU tersebut tidak berdasar.
“Saya hari ini sangat kecewa dan sedih bahwa kasus ini bisa sampai ke sini. Berdasarkan kesaksian di persidangan, angka kerugian Rp 2 triliun itu sebenarnya tidak ada,” kata Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Jumat (6/3).
Nadiem mengklaim, tidak terdapat kemahalan harga dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek selama masa jabatannya.
Dalam dakwaan jaksa, kerugian keuangan negara disebut berasal dari dua komponen. Pertama, dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun. Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai Rp 621.387.678.730,00 atau sekitar Rp 621 miliar.
Baca Juga: Konflik AS-Iran Memanas, Pramono Anung Jamin Stok BBM Jakarta Aman: Tidak Ada Panic Buying!
Nadiem menyebut, harga yang dipermasalahkan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Padahal para prinsipal dan distributor menyebut harga jual mereka saja ke distributor berada di kisaran Rp 4,3 juta sampai Rp 4,7 juta, bahkan ada yang Rp 5 juta,” ujarnya.
Sementara itu, Alexander Vidi, prinsipal dari PT Dell Indonesia, dalam kesaksiannya di persidangan menyatakan bahwa perusahaannya justru mengalami defisit dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan matematis dan dokumen yang ada, perusahaan tetap harus membayar pabrik sesuai jumlah pesanan, sedangkan pembayaran dari distributor mengikuti dokumen Purchase Order (PO). Kondisi itu menyebabkan pihaknya mengalami kerugian secara riil.
Baca Juga: Iran Ancam Perluas Serangan, Korban Anak-Anak Tewas di Sekolah Picu Sorotan Dunia
“Jadi kalau ditanya secara riilnya, ya memang kita rugi, Pak,” ujar Alexander di persidangan, Kamis (5/3).
Alexander juga mempertanyakan asal-usul angka Rp 112 miliar dalam dakwaan yang disebut sebagai upaya memperkaya diri. Ia mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan angka tersebut.
“Saya tidak tahu hitungan angka Rp 112 miliar itu dari mana. Seharusnya kan ada datanya yang bisa diberikan,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.