JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) digunakan sebagai penampung uang hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR). Perusahaan tersebut diduga menjadi perantara dalam pemberian hadiah atau janji berupa uang kepada Fadia.
Fadia diduga merupakan penerima manfaat (beneficial owner) dari PT RNB. Perusahaan itu didirikan oleh suaminya yang juga anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anaknya yang merupakan anggota DPRD Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff.
Dalam praktiknya, Fadia diduga menggunakan Direktur PT RNB, Rul Bayatun (RUL), untuk mengambil uang ketika dibutuhkan. Rul disebut menarik uang tunai dari rekening perusahaan, kemudian menyerahkannya kepada Fadia, baik secara langsung maupun melalui perantara seperti ajudan.
“Perusahaan ini menampung uang-uang yang kami duga berasal dari tindak pidana korupsi. Jadi jika ada pihak yang ingin memberikan sesuatu kepada FAR terkait korupsi, tidak langsung ke yang bersangkutan, tetapi melalui PT RNB. Dari sana, direktur perusahaan akan menarik uang tunai lalu diberikan kepada FAR,” kata Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/3).
Baca Juga: Dubes Iran: Kami Tidak Ada Negosiasi dalam Bentuk Apapun dengan Kaum Musuh
KPK juga mendalami aliran dana yang dikelola Rul Bayatun melalui sejumlah rekening perbankan. Penyidik telah berkoordinasi dengan pihak bank untuk menelusuri mutasi transaksi yang terjadi.
“Kami berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perbankan. Dari rekening PT RNB kami telusuri kapan penarikan tunai dilakukan dan di mana. Hal itu kemudian kami konfirmasi kepada para saksi, termasuk RUL sebagai direktur. Sejauh ini ia menyampaikan uang tersebut diberikan kepada FAR,” jelas Asep.
Selain diduga memonopoli proyek jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, PT Raja Nusantara Berjaya juga diketahui menjadi pemasok bahan baku konsumsi di tiga rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
Kontrak pengadaan tersebut bernilai cukup besar. PT RNB memasok berbagai kebutuhan pokok untuk konsumsi pasien, seperti sayur, buah-buahan, beras, dan bahan makanan lainnya.
“Berdasarkan keterangan saksi, PT RNB juga menjadi penyedia bahan makanan dan minuman di tiga RSUD. Nilai kontraknya cukup besar, namun masih akan kami dalami lebih lanjut,” ungkap Asep.
Baca Juga: Kim Jong-Un Sebut Korea Utara Siap Bantu Iran: Satu Rudal Saja Cukup untuk Hancurkan Israel
KPK membuka kemungkinan untuk menetapkan PT Raja Nusantara Berjaya sebagai tersangka korporasi. Selain itu, penyidik juga berpeluang mengembangkan perkara ini ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jika perusahaan digunakan sebagai sarana korupsi, tentu ada kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Kami akan terus mengembangkan perkara ini,” tegas Asep.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Ia diduga mengatur agar PT Raja Nusantara Berjaya memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Perusahaan tersebut didirikan oleh suami dan anak Fadia, lalu pengelolaannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya. Sejumlah perangkat daerah diduga dipaksa memenangkan perusahaan tersebut meskipun terdapat vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Sepanjang 2023 hingga 2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB mencapai Rp 46 miliar yang berasal dari kontrak dengan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dari jumlah itu, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sekitar 40 persen sisanya diduga mengalir kepada Fadia, suaminya, dan anaknya.
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.