← Beranda
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Pemakaian Jet Pribadi KPU Berbiaya Rp 90 Miliar di Pemilu 2024
Muhammad RidwanSelasa, 28 Oktober 2025 | 21.02 WIB
Ilustrasi KPU. Dok. JawaPos

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan menelusuri laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disebut menelan biaya hingga Rp 90 miliar. 

Laporan itu menjadi sorotan publik setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi etik peringatan keras terhadap Ketua hingga Komisioner KPU RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mencermati secara mendalam hasil putusan DKPP yang dapat menjadi bahan tambahan dalam proses telaah laporan masyarakat. 

“Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (28/10).

Budi menjelaskan, laporan terkait dugaan penggunaan jet pribadi tersebut saat ini masih berada pada tahap verifikasi awal di bagian pengaduan masyarakat KPK.

Karena itu, pihaknya belum dapat membeberkan detail perkembangan kasus maupun materi aduan yang dilaporkan. 

“Namun karena memang ini tahapannya masih di pengaduan masyarakat, kami belum bisa menyampaikan secara detil materi maupun progressing-nya atau perkembangannya dari tindak lanjut atas laporan aduan tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, KPK tetap berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan laporan masyarakat.

Meski begitu, penyampaian perkembangan laporan tetap dilakukan secara tertutup untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan pelapor. 

“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia,” jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi menekankan prinsip kerahasiaan tersebut penting untuk melindungi identitas pelapor dan memastikan proses penanganan laporan berjalan objektif tanpa tekanan eksternal. 

“Nah ini juga sekalian bertujuan untuk menjaga kerahasiaan identitas pihak pelapor, sekaligus menjaga kerahasiaan materi pelaporan,” pungkasnya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta empat anggotanya, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

DKPP: KPU Menyalahgunakan Pengadaan Jet Pribadi 

Sanksi itu diberikan setelah mereka terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/10).

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai para teradu telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengadaan jet pribadi tersebut dirancang untuk memantau dan memastikan distribusi logistik Pemilu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun, berdasarkan bukti rute dan daftar penumpang (passenger list), DKPP menemukan ketidaksesuaian antara tujuan penggunaan dan pelaksanaan di lapangan.

“Pada faktanya, berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passenger list sebanyak 59 kali perjalanan, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," ucap Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

DKPP menyebut, penggunaan jet pribadi itu disalahgunakan tidak sebagaimana tujuan awal penyewaannya.

"Tetapi justru digunakan untuk kegiatan monitoring gudang logistik, menghadiri bimbingan teknis KPPS, kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pasca pemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc, dan monitoring kesiapan serta pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur,” jelasnya.

DKPP juga mencatat, anggaran yang digunakan untuk sewa jet pribadi tersebut mencapai Rp 90 miliar. Dana itu disebut bersumber dari anggaran Sekretariat Jenderal KPU RI Tahun Anggaran 2024.

Menurut DKPP, penggunaan anggaran dalam jumlah besar tanpa pertimbangan efisiensi dan akuntabilitas telah mencederai prinsip penyelenggaraan pemilu yang mandiri, profesional, dan berintegritas. 

"Terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pagu anggaran pengadaan sewa dukungan kendaraan distribusi logistik untuk kegiatan monitoring dan evaluasi logistik Pemilu 2024, dengan kode RUP469 dan seterusnya, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 90 miliar. Pelaksanaan kontrak anggaran tersebut berlangsung pada Januari hingga Februari 2024," pungkas Sandi.

EDITOR: Bayu Putra