JawaPos.com - Theresia Meila Yunita, salah satu mantan kekasih eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Kosasih dihadirkan sebagai saksi ke dalam ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/8).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan isi percakapan mesra antara Theresia dan Kosasih yang dinilai terkait dengan aliran uang tunai.
Jaksa awalnya menyinggung percakapan dalam aplikasi pesan pada 11 Juni 2020. Saat itu, Kosasih menuliskan pesan terkait permintaan uang yang diduga dari Theresia.
“Di sini ada chat, 'Aduh sorry sayang kalau perlunya pagi banget, ambil saja dari kantong hijau atau besok pagi aku ganti yang lebih bagus uangnya ya, sorry'. Masih ingat chat ini antara Saudara dengan Antonius," tanya Jaksa.
Namun, Theresia mengklaim tidak ingat percakapan itu. "Tidak ingat," klaim Theresia.
Jaksa menilai chat tersebut menunjukkan adanya permintaan uang tunai dari Theresia kepada Kosasih.
"Ada nggak di rumah saudara yang saudara Antonius simpan atau titipkan kepada saudara untuk bisa dipergunakan sewaktu-waktu?" telisik jaksa.
"Tidak ada," jawab Theresia.
"Tidak ada, baik. Karena di sini bacaannya begini, dari kantong hijau," cecar jaksa.
"Biasanya kalau hal-hal yang berhubungan dengan cash, mintanya pasti cuma buat sepele sih," timpal Theresia.
Jaksa kemudian membacakan percakapan lain pada 15 Juni 2020 terkait pengurusan pajak mobil. Dalam chat, Kosasih menuliskan soal nominal uang Rp 10 juta.
“My love, nanti aku minta tolong kamu minta amplop coklat, terus uang dari rumah kasih Maman. Rp 10 juta masukin amplop itu ya, buat urus perpanjangan pajak mobilku. Ini maksudnya apa?" tanya lagi Jaksa.
Theresia membenarkan bahwa yang dimaksud adalah mobil milik Kosasih. Namun, ia mengaku lupa detail peristiwa tersebut.
"Oke. Berhubungan dengan amplop coklatnya?" tanya jaksa.
"Oh saya sedang ada di bank, saya beritahu beliau bahwa saya sedang ada di Bank, terus dia bilang untuk minta amplop coklat, gitu aja sih," jawab Theresia.
"Oh gitu. Tidak ada diminta untuk menarik, kemudian ini Rp 10 juta masukin amplop, maksudnya apa?" tanya jaksa.
"Ya, seingat saya, maaf, saya nggak ingat sih peristiwa ini, cuman biasanya kalau hal-hal seperti itu, ya memang berarti saat itu Pak Stev datang ke rumah, ada bawa uang, dan saya disuruh ambil dari uang itu gitu," jawab Theresia.
Tak hanya itu, jaksa juga menyinggung chat romantis lain tertanggal 14 Juni 2020.
“Sayangku jangan lupa setor uang tunai. Hati-hati banyak, bawa duit banyak. Aku sama sekali enggak sayang duitnya, tapi sayang banget kamunya. Please take care love," papar jaksa membacakan pesan tersebut.
"Ini maksudnya apa lagi nih bu?" tanya jaksa.
"Saya lupa Pak," jawab Theresia.
Jaksa juga menyoroti dugaan aliran uang Rp 130 juta dari Kosasih kepada Theresia. Namun, Theresia membantah, dengan alasan pada tanggal yang disebutkan ia belum berpacaran dengan Kosasih.
“Itu mungkin hanya ditulis saja tapi tidak ada kenyataannya,” ujar Theresia.
Selain soal uang, isi chat yang dibacakan jaksa juga mengungkap pembicaraan Kosasih mengenai properti. Jaksa membeberkan, pada 9 Juni 2020, Kosasih menulis pesan yang dianggap romantis tentang rencana membeli tanah di Jelupang.
Theresia mengaku saat itu Kosasih hanya menanyakan preferensinya terkait beberapa opsi properti di sekitar tempat tinggalnya, bukan permintaan pribadi darinya.
"Oke, baik. Kemudian di bulan 9. Di bulan, tanggal 9 bulan 6 2020. Tadi saudara menjelaskan bahwa pembelian tanah di Jelupang ya? Di Jelupang itu bukan dari saudara permintaannya?" telisik jaksa.
"Bukan," timpal Theresia.
"Baik. Masih mau baca, cuma romantis sekali. 'Ya, ya sudah iya dengan izin mas aku isi titik-titiknya. Kalau jadi mas, aku bukan mas loh dan aku punya uangnya maka kalau aku sih bakalan beli tanah itu karena memang dari awal aku lihat suka.' Ini tanah yang mana?" cecar jaksa.
"Nggak, dia bertanya ada beberapa opsi saat dia menanyakan ada properti di sekitar rumah saya. Terus dia suruh kayak kalau kamu sukanya yang mana? Nah dari opsi-opsi itu. Karena pilihannya beberapa saya ikut melihat beberapa propertinya yang kita datangin. Ya kalau saya sebagai misalnya saya yang punya uang saya akan beli tanah itu," imbuh Theresia.
Dalam kasusnya, mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun. Ia dinilai memperkaya diri sendiri maupun pihak lain melalui investasi fiktif yang dilakukan di PT Taspen.
Dalam aksinya, Kosasih bekerja sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM). Keduanya melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 tanpa didukung analisis investasi yang memadai.
Investasi tersebut digunakan untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 dari portofolio PT Taspen. Namun, instrumen keuangan itu kemudian mengalami gagal bayar (default).
Akibatnya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian hingga Rp 1 triliun.
Atas perbuatannya, Kosasih didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).