JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji 2024, pada masa akhir pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kali ini, penggeledahan menyasar pada salah satu kantor pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Hari ini, tim kembali melakukan giat penggeledahan di salah satu kantor pihak swasta. KPK mengingatkan agar pihak-pihak terkait kooperatif," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (14/8).
Ia menegaskan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan petunjuk dan bukti yang dibutuhkan oleh penyidik.
"Mengingat kegiatan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan adalah untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini," tambahnya.
KPK mengingatkan semua pihak yang terlibat atau mengetahui perkara tersebut untuk tidak menghalangi proses hukum.
"Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak kooperatif maupun ada upaya untuk penghilangan barang bukti," tegasnya.
Penggeledahan ini dilakukan setelah pada Rabu (13/8) kemarin, penyidik KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Selain itu, penyidik turut menggeledah sebuah rumah milik pihak terkait di Depok, Jawa Barat.
KPK berhasil menyita satu unit kendaraan roda empat, serta beberapa aset lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Yaitu, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi Prasetyo, Selasa (12/8).
Menurut Budi, pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” jelasnya.
Larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan. KPK dapat memperpanjang pencegahan ke luar negeri dalam rangka kebutuhan penyidikan. "Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” urai Budi.
Pencekalan ini dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.