← Beranda
Mantannya Berulang Kali Rekam Adegan Bercumbu dengan Audrey Davis, Polisi Temukan 5 Video Porno Anak David Naif
Sabik Aji TaufanSelasa, 13 Agustus 2024 | 16.17 WIB
Penyanyi David Bayu mendampingi anaknya Audrey Davis saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024). (Imam Husein/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Pembuatan video porno anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis terjadi beberapa kali. Perekaman dilakukan oleh AP, 27, selaku pemeran pria yang juga mantan kekasih Audrey.
 
"Proses pembuatan video ini perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (12/8).
 
Sejauh ini, polisi menemukan lima video AP berhubungan badan dengan Audrey. Menurut polisi, Audrey tidak tahu dirinya direkam saat berhubungan seksual.
 
Baca Juga: Waspada! Orang yang Menawan di Dunia Maya dan Manipulatif di Dunia Nyata, Biasanya Menunjukkan 7 Perilaku, Salah Satunya Merasa Selalu jadi Korban
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap AP, 27, sebagai pemeran pria dalam video porno anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Usut punya usut, AP ternyata mantan kekasih Audrey.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, petugas awalnya menggeledah rumah AP di Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8) malam. Penggeledahan selesai pada Sabtu (11/8) pukul 01.00 WIB.
 
"Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas beberapa barang bukti yg terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap saksi AP," kata Ade kepada wartawan, Senin (12/8).
 
Baca Juga: Belajar Dari Sejumlah Negara, Strategi Pembiayaan Harus Diperhitungkan Matang Agar Pemindahan Ibu Kota RI ke IKN Bisa Mendukung Perekonomian
 
Setelah dilakukan pemeriksaan di ruang riksa penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AP terbukti sebagai pemeran video porno. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara a quo," jelas Ade.
 
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
EDITOR: Banu Adikara