← Beranda
Kasus Video Asusila, Audrey Davis Diperiksa Polisi Selasa Besok
Sabik Aji TaufanSabtu, 3 Agustus 2024 | 15.15 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak (kiri) didampingi Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombespol Arief Adiharsa. (Laily Rahmawaty/Antara)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada anak penyanyi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Dia akan diperiksa pada Selasa (6/8) terkait beredarnya video syur mirip Audrey.
 
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (3/8).
 
Meski begitu, penyidik belum mendapat laporan apakah Audrey akan hadir atau tidak. Sejauh ini, pihak Audrey belum memberikan konfirmasi apa.
 
Baca Juga: Ada 10 Anak Balita yang Dititipkan di Daycare Wensen School Indonesia Depok, Polisi Cari Kemungkinan Korban Lain
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 2 orang terkait kasus penyebaran video syur mirip anak David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Keduanya adalah MRS, 22, yang berstatus mahasiswa, dan JE, 35, pengangguran.
 
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap 2 orang dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (31/7) malam.
 
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan nama grup "AUDREY DAVIS VIRAL". Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X @HwanDongZhou.
 
Dari tangan tersangka MRS penyidik menyita beberapa barang bukti. Di antaranya 3 ponsel, 3 video syur mirip Audrey, 1 email, dan 4 akun dompet elektronik. Sedangkan dari tersangka JE disita 1 unit ponsel, 1 akun X, dan 1 video syur mirip Audrey.
 
Baca Juga: Orang yang Menghabiskan Terlalu Banyak Waktu di Media Sosial Biasanya Memiliki 7 Ciri Ini, Apa Saja?
 
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," jelas Ade.
 
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
EDITOR: Bintang Pradewo