JawaPos.com - Polres Garut telah menetapkan E sebagai tersangka kasus mutilasi kepada R, 23. Penetapan ini dilakukan penyidik setelah gelar perkara dan mendapat alat bukti yang cukup.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasi Humas Garut Iptu Adi Susilo kepada wartawan, Selasa (2/7).
E disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Saat ini E sudah dirujuk ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung. Dia akan menjalani pemeriksaan kejiwaan karena diduga oleh warga mengalami sakit jiwa.
Diketahui, potongan tubuh manusia mengejutkan warga sekitar Jalan Raya Cibalong, Kampung Babakan Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Minggu (30/6). Potongan tubuh ini diyakini hasil mutilasi.
Pelaku berinisial E sendiri dikenal warga mengidap gangguan kejiwaan. Dia pun dan korban saling mengenal.
Berdasarkan informasi awal, korban diduga diikat tangannya terlebih dahulu oleh pelaku. Korban pun dibawa ke semak-semak lalu dibunuh. Bagian tubuhnya dipotong-potong dan dimasukan ke dalam karung.