JawaPos.com - Tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam penjualan kendaraan bermotor curian yang ditampung di Markas Gudbalkir Pusziad Sidoarjo, Jawa Timur sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis atas tindakan melanggar hukum.
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh EI (sipil) dan melibatkan oknum anggota TNI AD. Tersangka sipil yakni Eko Irianto alias EI dan Maryanto alias M. Sedangkan 3 oknum TNI yang membantu yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.
Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD. Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad) mengungkapkan tiga oknum TNI itu adalah Kopda AS, Mayor Czi BP, dan Praka J telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terkait penggelapan ratusan kendaraan bermotor. "Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Kristomei menjelaskan, tiga oknum anggota TNI yang terlibat itu dijerat dengan pasal berlapis. "Pasal 126, 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer)," ungkap Kristomei.
Hasil pemeriksaan sementara, ketiga prajurit tersebut mengetahui kendaraan yang ditampung di Gudbalkir Pusziad hasil curian. “Tiga oknum tersebut dari hasil pemeriksaan penyidik mengetahui bahwa kendaraan tersebut hasil kejahatan. Uang sewa ke ketiga oknum itu,” jelasnya.
Seluruh kendaraan yang ditampung tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB. Selanjutnya kendaraan akan dijual ke Timor Leste dengan pengiriman lewat jalur laut.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor. Kasus ini turut melibatkan oknum anggota TNI AD. Pengungkapan ini dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (4/1).
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh EI (sipil) dan melibatkan oknum anggota TNI AD.
Tersangka sipil yakni Eko Irianto alias EI dan Maryanto alias M. Sedangkan 3 oknum TNI yang membantu yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.