JawaPos.com – Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Prof Eddy menjadi sorotan publik setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Guru besar hukum pidana UGM, Eddy Hiariej, memiliki perjalanan panjang di dunia hukum Indonesia.
Dilansir dari kemenkumham.go.id, dia pernah menjadi saksi ahli dalam berbagai kasus besar sebelum menjabat sebagai Wamenkumham sejak 2020.
Namun, jejak kariernya yang cemerlang seolah tercoreng dengan tudingan yang menimpanya saat ini.
Profil Singkat
Eddy Hiariej dilahirkan di Ambon, Maluku, pada 10 April 1973.
Setelah menamatkan Sekolah Menengah Atas pada 1992, dia memulai perjalanan pendidikannya di Fakultas Hukum UGM.
Meskipun menghadapi kendala dalam tes masuk, ketekunan, dan kegigihannya membawanya diterima melalui jalur ujian berikutnya.
Minatnya terhadap dunia hukum tumbuh sejak remaja, terinspirasi oleh saran almarhum ayahnya yang menginginkan agar Eddy menjadi seorang pengacara.
Setelah menyelesaikan pendidikan doktoralnya pada 2009, dia kemudian meraih gelar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum UGM pada 2010, tepatnya ketika usianya masih 37 tahun.
Sejak saat itu, namanya melekat sebagai salah satu pakar hukum pidana terkemuka di Indonesia.
Perjalanan Sebagai Saksi Ahli dalam Kasus-Kasus Besar
Sebagai ahli hukum pidana, Eddy Hiariej menjadi sosok yang sering diundang dalam kasus-kasus besar di Indonesia.
Beberapa di antaranya mencakup kasus kontroversial seperti:
- Kopi Sianida Mirna Salihin
Eddy memberikan kesaksian yang mendukung hukuman 20 tahun penjara untuk Jessica Wongso dalam kasus pembunuhan dengan kopi sianida.
- Proyek Hambalang
Eddy menjadi saksi ahli dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang menjerat Anas Urbaningrum, yang akhirnya divonis 9 tahun penjara.
- Kasus Penistaan Agama Ahok
Setahun setelah kasus kopi sianida, Eddy Hiariej juga sempat menjadi saksi ahli dalam kasus penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Eddy membela Ahok yang dinilai telah menistakan agama Islam dalam kampanye ke Pulau Seribu.
- Sengketa Pilpres 2019
Eddy membela Jokowi sebagai saksi ahli dalam sengketa pemilihan presiden 2019, menilai bahwa Mahkamah Konstitusi bukanlah "Mahkamah Kalkulator."
Kata ini dilontarkan karena menilai bahwa penasehat hukum pasangan Prabowo-Sandiaga terlalu memaksakan dalil supaya hakim mengakui kemenangan Prabowo.
Dari Ahli Hukum Pidana ke Tersangka Korupsi
Keberhasilan dan reputasi Eddy Hiariej kini seolah tercoreng setelah terseret dalam kasus suap dan gratifikasi yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) menyebut bahwa Eddy diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Eddy belum mengetahui bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
UGM juga merespons dengan rasa prihatin dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib.