← Beranda
KPK Lelang Aset Rampasan Eks Bupati PPU Abdul Gafur Seluas 1.334 M2 
Muhammad RidwanSenin, 10 Juli 2023 | 15.59 WIB
Ilustrasi gedung KPK. Benardy Ferdiansyah/Antara
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah hasil rampasan dari mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Tanah seluas 1.334 M2 itu yang  dihasilkan dari tindak pidana korupsi itu berada di Palu, Sulawesi Tengah.
 
"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Palu akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Abdul Gafur Mas’ud dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/7).
 
Baca Juga: Semut Lawan Gajah, Ini Lima Perbedaan Threads Vs Twitter
 
Ali menjelaskan, lelang tersebut dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang, dengan jenis penawaran lelang melalui internet atau closed bidding).
 
Adapun sebidang tanah dengan 1.335 M2 yang dilelang itu terletak di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah sesuai dengan dokumen sertifikat hak milik No. 03639 dengan pemegang hak atas nama Nur Afifah Balqis, Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan.
 
Baca Juga: Kabar Zodiak Cancer Hari Ini, Senin 10 Juli 2023
 
Tanah itu dilengkapi sertifikat hak milik No. 03639 Provinsi Sulawesi Tengah, satu bundel fotokopi Surat Penyerahan Camat Palu Utara Nomor: 330/PH-PU/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020, kelurahan Mamboro (Blok AD.1 AK.1), satu bundel fotokopi Surat Penyerahan Camat Palu Utara Nomor: 320/PH-PU/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020, kelurahan Mamboro (Blok AD.2 s/d AD.9) dan satu lembar site plan Rencana Pembangunan Perumahan Mamboro Green Hill.
 
Pelaksanaan lelang akan dilakukan pada Selasa, 11 Juli 2023. Batas akhir penawaran pukul 09.30 WITA (08.30 WIB/sesuai waktu server). Tempat KPKNL Palu Jl. Prof. Muh. Yamin No. 55 Palu. Alamat domain lelang berada di situs www.lelang.go.id
 
"Dijual dengan harga limit Rp 204.205.000 dengan uang jaminan Rp 100 juta," pungkas Ali.
EDITOR: Banu Adikara