← Beranda
Polri Tangkap 414 Tersangka Kasus TPPO, Korbannya 1.314 Orang
Sabik Aji Taufan• Sabtu, 17 Juni 2023 | 15.09 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) bersama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Adi Vivid (kiri) memberikan keterangan pers terkaiy kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka peneliti Badan Riset dan Inovas
JawaPos.com - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menerima 314 laporan polisi terkait TPPO dan kejahatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari jumlah laporan polisi tersebut, aparat berhasil menangkap 414 tersangka.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan terkait TPPO sebanyak 237 dan kejahatan perlindungan PMI 77 kasus.
 
Baca Juga: 155.525 Jemaah Haji Indonesia Tiba Arab Saudi, 66 Orang Meninggal
 
"Angka tersebut berdasarkan data tanggal 5 hingga 15 Juni 2023," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/6).
 
Baca Juga: Sosok Aldi Taher di Mata Hotman Paris: Dia Pintar dan Melucu
 
Ramadhan menuturkan, dari seluruh kasus yang ada, jumlah korban mencapai 1.314 orang. Para korban terdiri dari perempuan dewasa 507 orang, perempuan anak 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang dan laki-laki anak sebanyak 24 orang.
 
Adapun berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan.
 
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, tiga tempat terjadinya kejadian TPPO terbanyak di perumahan atau permukiman yakni 129 kasus. Kedua di hotel 33 kasus dan di pelabuhan 16 kasus.
 
Baca Juga: Ingin Film Lokal Mendunia, Sandiaha Uno Temui Petinggi Netflix
 
Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau permukiman yakni 41 kasus, jalan umum 10 kasus dan perkantoran 9 kasus.
 
"Adapun 3 modus tertinggi TPPO yakni membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut/membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus," jelasnya.
 
Baca Juga: Huawei Rilis Dua MateBook D Series, Bodi Full Metal Perfoma Tambah Mumpuni
 
Sementara 3 modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus dan penipuan 9 kasus. Terkait motif, untuk kejahatan TPPO terbanyak yakni ekonomi ada 123 kasus. Selanjutnya karena sengaja ada 69 kasus dan permasalahan sosial 21 kasus.
 
Baca Juga: Menengok Keluarga Choirul Anam di Surabaya yang Empat Anaknya Putus Sekolah
 
Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus.
EDITOR: Banu Adikara